Tolak Permohonan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob, Hakim Izinkan PC Dibesuk Anak 2 Minggu Sekali

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:47 WIB
Tolak Permohonan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob, Hakim Izinkan PC Dibesuk Anak 2 Minggu Sekali
Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menolak permohonan kuasa hukum Putri Candrawathi (PC) yang meminta klienya dipindah dari Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob. Apalagi jika permohonan tersebut karena pertimbangan anak.

"Majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kendati menolak permohonan kuasa hukum Putri, majelis hakim memastikan hak-hak keluarga untuk membesuk akan diberikan dua minggu sekali. Namun, mesti berdasar ketentuan yang berlaku.

"Akan kami berikan dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," katanya.

Akal Licik Putri Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J

JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Sebelum meninggalkan lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:41 WIB

Terancam Hukuman Berat, Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Terancam Hukuman Berat, Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Lampung | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:39 WIB

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Terkini

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:49 WIB

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:47 WIB

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:50 WIB

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:34 WIB

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:18 WIB

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:03 WIB

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:57 WIB

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB