Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:38 WIB
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
Suasana di PN Jakarta Selatan jelang sidang Ferdy Sambo Cs. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Enam terdakwa kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, nantinya akan dua susunan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Adapun hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.

Pada Senin (17/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yang menjalani sidang adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Kemarin, Selasa (18/10/2022), sidang kembali digelar atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Dalam hal ini, hanya Richard saja yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Brigjen Hendra Rogoh Kocek Ratusan Juta Tadinya Buat Lomba Mancing Kepake Sewa Jet Pribadi, Belum Diganti Sambo

Brigjen Hendra Rogoh Kocek Ratusan Juta Tadinya Buat Lomba Mancing Kepake Sewa Jet Pribadi, Belum Diganti Sambo

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:28 WIB

Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi ke Jambi Rp300 Juta Temui Keluarga Brigadir Yosua, Pakai Uang Lomba Mancing

Brigjen Hendra Sewa Jet Pribadi ke Jambi Rp300 Juta Temui Keluarga Brigadir Yosua, Pakai Uang Lomba Mancing

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:17 WIB

Dari Mana Hendra Kurniawan Dapatkan Uang Untuk Menggunakan Jet Pribadi ? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Dari Mana Hendra Kurniawan Dapatkan Uang Untuk Menggunakan Jet Pribadi ? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:13 WIB

Jet Pribadi yang Disewa untuk Temui Keluarga Brigadir J Ternyata Ditalangi Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yoso: Yang Suruh Si Sambo

Jet Pribadi yang Disewa untuk Temui Keluarga Brigadir J Ternyata Ditalangi Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yoso: Yang Suruh Si Sambo

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:11 WIB

Brigjen Hendra Ngaku Sewa Jet Pribadi Rogoh Kantong Sendiri Disuruh Ferdy Sambo dan Belum Diganti

Brigjen Hendra Ngaku Sewa Jet Pribadi Rogoh Kantong Sendiri Disuruh Ferdy Sambo dan Belum Diganti

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:11 WIB

Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus

Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB