16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:36 WIB
16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Diketahui, peraturan terkait dengan kekerasan seksual tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu (5/10/2022). Peraturan Menteri Agama terkait dengan kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.

Dalam Peraturan Menteri Agama terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut, terdapat sebanyak 16 jenis bentuk kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Lantas, apa saja 16 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) oleh Kementerian Agama pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:

  1. Menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminasi atau memiliki unsur melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang bersifat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau bahkan kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau bahkan dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda ataupun bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual pada korban.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan kegiatan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi apapun yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video yang bernuansa seksual pada korban meskipun korban sudah melarang hal tersebut.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

Denpasar | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:41 WIB

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

Tangsel | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

Sistem Pendidikan 'Tuli dan Buta', Sosiolog Sebut Aksi Bom Siswa Padang Sebagia Perlawanan Ekstrem

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:16 WIB

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:05 WIB

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

Jet Tempur Amerika Serikat Hancurkan Pos Rudal Iran

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:01 WIB

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Ditargetkan Terbit Pekan Depan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:57 WIB

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:50 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:37 WIB

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 12:14 WIB

×