Telak! Kubu Ricky Rizal Skakmat Jaksa Kasus Sambo: Cuma Bisa Copy Paste!

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:07 WIB
Telak! Kubu Ricky Rizal Skakmat Jaksa Kasus Sambo: Cuma Bisa Copy Paste!
Telak! Kubu Ricky Rizal Skakmat Jaksa Kasus Sambo: Cuma Bisa Copy Paste! (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan dan eksepsi Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap sebagai jawaban yang bersifat sapu jagat. Dalam konteks ini, tanggapan JPU sama seperti jawaban atas eksepsi terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Bedi Sugiho Pribadi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. Jawaban yang dianggap hanya meng-copy paste itu tidak menjawab secara spesifik nota keberatan Ricky.

"Tanggapan dari eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste hingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kami," kata Bedi.

Eksepsi Ditolak Jaksa

Sebelumnya, JPU memastikan dakwaan terhadap terdakwa Ricky terkait perkara itu telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ricky.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat, tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah," kata JPU di ruang sidang utama.

JPU menjelaskan, dalam perkara a quo terdakwa Ricky memang bukanlah pelaku penembakan terhadap Yosua. Melainkan, turut serta atau medepleger hingga menyempurnakan pembunuhan yang telah direncanakan tersebut.

"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan," jelas JPU.

"Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan: menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," pintanya.

Minta Dibebaskan

Kuasa hukum Ricky dalam eksepsinya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Mereka mengklaim Ricky tidak berepan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.

Erman juga mengklaim Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer tesetelah dipanggil Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Kuwat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Kuwat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) dihadirkan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Erman berpendapat Ricky justru memiliki keberanian menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua saat di rumah Saguling III.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Mengerikan di Rumah Magelang Ferdy Sambo: Keributan Pecah, Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

Cerita Mengerikan di Rumah Magelang Ferdy Sambo: Keributan Pecah, Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:07 WIB

Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:06 WIB

Nasib Kuat Maruf Ditentukan Hakim Rabu Pekan Depan

Nasib Kuat Maruf Ditentukan Hakim Rabu Pekan Depan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:47 WIB

Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan

Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB