KSP: PMA 73/2002 Bentuk Keseriusan Pemerintah Cegah Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:40 WIB
KSP: PMA 73/2002 Bentuk Keseriusan Pemerintah Cegah Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad. (Foto: KSP)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2002 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Sebab MA tersebut, kata Rumadi, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia menilai, kehadiran PMA tersebut sangat penting karena sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag juga tidak luput dari kemungkinan adanya kekerasan seksual.

"Contohnya, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di Lembaga Pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," ujar Rumadi, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (21/10/2022).

Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2021, telah terjadi 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dari jumlah itu , 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

Menurut Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Sehingga seluruh pemangku kepentingan di Lembaga Pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal, bisa mengambil langkah cepat jika ditemukan kasus, dan melakukan penanganan korban dengan baik.

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

"Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama telah diterbitkan. PMA No 73/ 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri dari 7 bab dan 20 pasal tersebut, menetapkan ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.

Selain itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:44 WIB

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:36 WIB

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Terkini

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB