KSP: PMA 73/2002 Bentuk Keseriusan Pemerintah Cegah Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:40 WIB
KSP: PMA 73/2002 Bentuk Keseriusan Pemerintah Cegah Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad. (Foto: KSP)

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2002 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Sebab MA tersebut, kata Rumadi, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia menilai, kehadiran PMA tersebut sangat penting karena sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag juga tidak luput dari kemungkinan adanya kekerasan seksual.

"Contohnya, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di Lembaga Pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," ujar Rumadi, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (21/10/2022).

Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2021, telah terjadi 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dari jumlah itu , 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

Menurut Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Sehingga seluruh pemangku kepentingan di Lembaga Pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal, bisa mengambil langkah cepat jika ditemukan kasus, dan melakukan penanganan korban dengan baik.

Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

"Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal," tuturnya.

baca juga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama telah diterbitkan. PMA No 73/ 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022.

Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri dari 7 bab dan 20 pasal tersebut, menetapkan ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.

Selain itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya

Denpasar | Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:44 WIB

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:08 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Depok | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB

16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:36 WIB

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Terkini

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×