5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB
5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual (pexels)

Suara.com - Kekerasan seksual sebagai salah satu jenis tindak kejahatan, masih sering terjadi di Indonesia. Karena maraknya kejahatan seksual inilah, Menteri Agama membuat aturan terbaru yang menyatakan jika pelaku siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Ternyata, selain ke kantor polisi ada cara melaporkan kekerasan seksual kepada pihak lain. 

Aturan kekerasan seksual terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Adapun PMA terkait kasus kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu. 

Di pasal 5 dalam PMA ini mengatur bentuk-bentuk dari kekerasan seksual baik itu bersifay verbal, fisik, nonfisik, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa tindakan yang digolongkan sebagai jenis kekerasan seksual dicantumkan di ayat 2 pasal tersebut, salah satunya yakni siulan dan tatapan bernuansa seksual. 

Peraturan terbaru tentang kekerasan seksual ini berlaku untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag juga termasuk  pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang meliputi madrasah, pesantren, mserta satuan pendidikan keagamaan. 

PMA terbaru tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag tersebut memiliki perspektif dari sisi korban. Jadi, ukuran suatu siulan atau tatapan yang dianggap bernuansa seksual atau tidak akan ditentukan oleh korban. Lebih tepatnya, yakni atas kenyamanan korban. Bila korban merasa tidak nyaman, maka artinya tindakan itu adalah bernuansa seksual. 

Kekerasan sesual sendiri dapat dialami oleh siapa saja. Tak hanya wanita dan anak-anak saja, kini laki-laki pun juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, jika kita merasa mengalami kekerasan seksual maka sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib. 

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual 

Berikut beberapa cara melaporkan kekerasan seksual yang bisa Anda lakukan: 

1. Kantor Polisi 

Melapor ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ketika mengalami kekerasan seksual sudah sering dilakukan oleh banyak korban. Hal ini tentunya wajar, mengingat kantor polisi tersebar di mana-mana dan dapat ditemui dengan mudah. 

Akan tetapi sebaiknya, jika akan melaporkan kekerasan seksual sebaiknya korban meminta pendamping hukum. Nantinya, Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika dirasa korban membutuhkan pemantauan dalam proses pelaporan. 

2. Komnas HAM 

Selain kantor polisi, cara melapor kekerasan seksual lainnya yakni dengan melaporkan ke Komnas HAM. Pelaporan kekerasan seksual melalui Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengaduan online melalui laman https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau korban bisa mengirim berkas laporannya ke alamat Komnas HAM.  

Selain itu, Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga mempunyai layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.  

3. Komnas Perempuan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan 5 Cara Mengantisipasinya

Jogja | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:14 WIB

Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+

Cara Transfer Pulsa Tri, Bisa Lewat Aplikasi Bima+

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:52 WIB

Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB