Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen
Autopsi Tragedi Kanjuruhan Bisa Dilakukan, Asal Polisi Jamin Keselamatan Keluarga Korban dan Libatkan Dokter Independen. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi," kata Anam.

Pengakuannya, dia didatangi Polisi sebanyak tiga kali. Pada tanggal 11 Oktober dari empat orang dari Polres Kepanjen sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan itu, sehari setelah Athok membuat surat pernyataan meminta autopsi didepan kuasa hukumnya. Namun surat itu diakuinya baru berupa draf, masih membutuhkan tandatangan dari kepala desanya sebagai saksi.

"Polisi berjumlah kurang lebih 4 orang datang ke rumah Pak Athok. Nah Pak Athok juga kaget. Dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah kemana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," kata Anam.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober empat orang polisi masih dari Polres Kepanjen kembali mendatang kediamannya untuk menanyakan proses autopsi yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober. Pada tanggal 11 dan 12 Oktober saat polisi datang, posisi Athok tanpa pendamping atau kuasa hukumnya.

"Dia coba menghubungi teman-temannya, pendamping-pendamping dan lain sebagainya itu tidak ada yang bisa menemani dia di saat itu. Sehingga dia juga semakin khawatir. Ini kok ada polisi datang, pendampingnya, kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya di saat kepolisian datang," ujar Anam.

Pada 12 Oktober itu, Athok sudah menandatangi surat persetujuan autopsi anaknya. Kemudian pada tanggal 17 Oktober sebanyak 17 orang polisi dari Polda Jawa Timur kembali mendatanginya masih terkait proses autopsi. Kedatangan polisi bersama camat dan kepala desa.

"Di situ juga begitu. Dia hubungi pendamping dan lain sebagainya juga tidak ada secara langsung, tidak datang ke situ, dia juga khawatir di soal itu," jelas Anam.

Hingga akhirnya Athok bersama keluarganya menggelar rapat mengambil keputusan pada tanggal 17 Oktober. Hasilnya mereka menolak dilakukan autopsi. Penolakan itu dibuat dalam bentuk tulis tangan langsung oleh Athok.

Atas kronologi yang disampaikan Athok tersebut, Anam menilai bahwa autopsi harusnya bisa dilakukan, namun karena tidak adanya pendampingan, membuat keluarga korban khawatir.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta RS Syaiful Anwar Malang Kirim Rekam Medis Korban Tewas

"Kita tegaskan kalau seandainya ada pendamping, apakah ketika polisi datang berapa pun jumlah polisinya itu membuat dia khawatir enggak? Enggak. Jadi problemnya ini soal bagaimana membuat pak Athok nyaman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI