Suara.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengklaim tidak tahu atas perusakan DVR CCTV hingga hardisk eksternal dalam rangka menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kedua terdakwa kasus perintangan penyidikan itu juga mengaku tidak melihat.
Hakim ketua Ahmad Suhel awalnya bertanya soal DVR CCTV dan hardisk eksternal yang dihilangkan. Hal itu merujuk pada keterangan saksi bernama Aditya Cahya selaku saksi yang dihadirkan jaksa.
"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," ujar Hendra Kurniawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Saya tidak tahu," tambah Agus Nurpatria.
Aditya yang merupakan anggota tim khusus yang menangani kasus pembunuhan Yosua menjelaskan, hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri menunjukkan DVR CCTV dalam keadaan kosong.
"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," beber Aditya.
JPU kemudian bertanya soal hardisk eskternal yang berasal dari laptop terdakwa Baiquni Wibowo. Sebab, hardisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.
Aditya memaparkan, rekaman video itu menampilkan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada waktu yang sama juga memperlihatkan Yosua masih hidup saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Josua masih ada masih terlihat direkamna video itu pada saat FS sampai di lokasi," lanjut dia.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Eksekusi Ferdy Sambo
"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.