Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:07 WIB
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sidang kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Adapun total biayanya Rp3.550.000. Afung menyebut tarif tersebut sudah berikut jasa pemasangan.

"Kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550 juta itu sama ongkos jasa saya ya," ungkap Afung.

Menurut Afung, Irfan mentransfer uang tersebut kepadanya menggunakan m-banking. Namun, bukan atas nama Irfan melainkan atas nama orang lain.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," bebernya.

Peran Irfan Anak Buah Acay

Irfan merupakan anak buah Acay yang ditugaskan mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat di mana Yosua dibunuh.

Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.

Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Usai menjalankan aksinya, Irfan ditelepon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.

Baca Juga: Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang

"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Chuck kepada Irfan sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI