Selain itu, penguatan pengawasan dan layanan aduan pungli di pelabuhan harus diperkuat dan responsif, sehingga celah korupsi bisa ditekan sampai pada tahap minimal.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018, Stranas PK merupakan instrumen bagi K/L dan pemerintah daerah dalam melakukan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Tim Stranas PK sendiri terdiri atas KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.