Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:12 WIB
Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah
Eksepsi Eks Anak Buah Sambo: Arif Klaim Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J, Cuma Berada di Tempat dan Waktu yang Salah. (Youtube Polri TV)

Suara.com - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengklaim kliennya tak memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai Arif hanya berada pada tempat dan waktu yang salah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia meminta majelis hakim dapat melihat posisi Arif yang didakwa melakukan obstruction of justice secara jernih.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Berdasar kronologi dalam surat dakwaan, kata Junaedi, Arif sejatinya telah mencoba mengkonfirmasi soal kondisi Yosua yang dilihatnya dalam video rekamanan CCTV masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, Ferdy Sambo ketika itu membantah dan justru menuding Arif keliru.

"Sehingga tidak mungkin Terdakwa Arif Rachman Arifin dapat mengetahui fakta atau kronologi kejadian yang sebenar-benarnya yang terjadi di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi mempunyai niat yang sama dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan pembunuhan yang terjadi," katanya.

Adapun, Junaedi berdalih tindakan Arif memusnahkan atau menghapus bukti rekaman video itu dilakukan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo.

"Berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan/atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," dalihnya.

Atas hal itu, Junaedi berharap kepada majelis hakim dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak dapat diterima," pintanya.

baca juga

Patahkan Laptop

Dalam dakwaan terungkap salah satu peran Arif, yakni mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang sempat menyimpan salinan file rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Padahal, dalam rekaman tersebut terdapat informasi penting yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang.

Pada 14 Juli 2022 malam, Hendra Kurniawan menghubungi Arif untuk memastikan seluruh perangkat elektronik yang menyimpan file rekaman CCTV telah dimusnahkan sebagaimana perintah Ferdy Sambo.

"Rif, perintah Kadiv (Ferdy Sambo) sudah dilaksanakan belum?," tanya Hendra kepada Arif dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Sudah dilaksanakan ndan," jawab Arif.

Keesokan harinya pada 15 Juli 2022, Arif menghancurkan laptop milik Baiquni tersebut dengan cara dipatahkan menjadi beberapa bagian. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau dan disimpan di rumahnya.

Setelah lebih dari dua minggu, Arif menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara sukarela setelah pada 8 Agustus 2022 atau satu hari sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arif Rahman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," jelas JPU.

Kaget Lihat Isi CCTV

Arif selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri sempat menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra.

Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media. Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," tutur jaksa.

Setelah menonton rekaman CCTV, pada 13 Juli 2022 malam Arif diajak Hendra menghadap ke ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri. Pada saat bertemu Ferdy Sambo, Arif menjelaskan isi CCTV tersebut.

"Itu keliru," kata Ferdy Sambo.

“Masa kamu tidak percaya sama saya,” imbuh Ferdy Sambo kepada Arif dan Hendra dengan nada tinggi dan emosi.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Arif siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV itu. Arif menyebut Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” ujar Ferdy Sambo ke Arif.

Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra dan Arif untuk menghapus dan memusnahkan dokumen elektronik terkait rekaman CCTV tersebut. Sepanjang berada di ruangan, Arif tidak berani menatap mata Ferdy Sambo hingga mendapat teguran.

“Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi,” kata Ferdy Sambo kepada Arif sambil menangis.

“Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra meyakini Arif.

"Pastikan semuanya sudah bersih," perintah Ferdy Sambo kepada Hendra sebelum meninggal ruangan.

Dalam perkara ini, Arif didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua, Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nota Keberatan Arif Rachman Eks Geng Sambo: Mohon ke Hakim Pulihkan Martabatnya dan Dibebaskan

Nota Keberatan Arif Rachman Eks Geng Sambo: Mohon ke Hakim Pulihkan Martabatnya dan Dibebaskan

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:05 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini

News | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:25 WIB

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dijadwalkan Senin Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Dijadwalkan Senin Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Jakarta | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim

Kakak Meninggal, Permohonan Penangguhan Penahanan Agus Nurpatria untuk Melayat Dikabulkan Hakim

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 21:37 WIB

Terkini

Respons Polemik Ijazah Gibran, PKS Tugaskan Fraksi DPR Jajaki Langkah Politik di Senayan

Respons Polemik Ijazah Gibran, PKS Tugaskan Fraksi DPR Jajaki Langkah Politik di Senayan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Marak Perundungan Anak, DPR Usul UU Khusus Tapi KPAI Beri Catatan Ini

Marak Perundungan Anak, DPR Usul UU Khusus Tapi KPAI Beri Catatan Ini

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Budaya Produktivitas & Tekanan Hidup Selalu Cepat: Bolehkah Kita Melambat?

Budaya Produktivitas & Tekanan Hidup Selalu Cepat: Bolehkah Kita Melambat?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Paket Serum dan Moisturizer Lokal Murah Under Rp50 Ribu, Cek 3 Rekomendasinya

Paket Serum dan Moisturizer Lokal Murah Under Rp50 Ribu, Cek 3 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Asap Picu ISPA, Ruang Rawat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Penuh

Asap Picu ISPA, Ruang Rawat RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Penuh

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:17 WIB

Gaji Naik, Gaya Hidup Ikut Melonjak: Mengapa Kita Sulit Menambah Tabungan?

Gaji Naik, Gaya Hidup Ikut Melonjak: Mengapa Kita Sulit Menambah Tabungan?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Sinopsis Motherland, Drama Thailand Terbaru Pon Nawasch dan Eisaya Hosuwan

Sinopsis Motherland, Drama Thailand Terbaru Pon Nawasch dan Eisaya Hosuwan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:15 WIB

5 Parfum Scarlett untuk Pria yang Wanginya Tahan Lama, Bisa Awet hingga 16 Jam

5 Parfum Scarlett untuk Pria yang Wanginya Tahan Lama, Bisa Awet hingga 16 Jam

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:15 WIB

3 Paket Skincare 3-in-1 Murah Viva Cosmetics, Ada Acne Care hingga Anti Aging

3 Paket Skincare 3-in-1 Murah Viva Cosmetics, Ada Acne Care hingga Anti Aging

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×