Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Duduk di Lantai  Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?
Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang? (tangkapan layar/Rakha)

Suara.com - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi diminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa untuk memperagakan adegan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi saat jatuh di rumah Magelang.

Momen itu terjadi saat Susi bersaksi dalam persidangan Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022).

Hakim Wahyu semulanya mencecar Susi perihal kronologi kejadian Putri jatuh di kamar mandi. Kepada Majelis Hakim, Susi mengatakan saat itu di rumah Magelang hanya ada Kuat Ma'ruf, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan dirinya.

"Bagaimana kondisinya saat itu?," tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak," jawab Susi.

Usai berteriak, Susi mengaku Kuwat Ma'ruf dan Yosua justru terlibat cekcok. Sontak hal itu membuat Majelis Hakim kebingungan.

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ujar Hakim Wahyu.

"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," sahut Susi.

Selanjutnya, Hakim Wahyu lantas meminta kepada Susi mempraktikkan langsung kondisi yang sebenarnya terjadi saat melihat Putri Candrawathi tergeletak.

Baca Juga: PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?

"Ya sudah, sekarang praktikan gimana kondisinya, misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.

Susi kemudian berdiri dari kursinya lalu mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.

Majelis Hakim juga meminta Susi untuk mengulang adegan saat dirinya menolong Putri. Susi pun memperagakan dia tengah memeluk Putri.

Lebih lanjut, Susi kembali dicecar Hakim Wahyu mengenai bagian tubuh Putri mana saja yang ia sentuh.

"Apa saja yang kamu pegang?" tanya Hakim Wahyu.

"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.

"Kakinya dingin," timpal Susi.

Lebih Takut Polisi ketimbang Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian PRT Ferdy Sambo, Susi, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer.

Momennya, saat Susi dicecar tentang insiden istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.

Kepada hakim, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun, keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda.

"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.

"Jadi semua keterangan di polisi enggak benar? Kenapa kamu berubah?" tanya hakim anggota kepada Susi.

Susi mengaku saat diperiksa polisi dia merasa takut dan gugup sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar/M Yasir)
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar/M Yasir)

"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," ujar dia.

Hakim Anggota pun merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.

"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.

Ultimatum Hakim ke Susi

Hakim Wahyu sejak awal telah mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya dalam persidangan.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI