Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:58 WIB
Polri Segera Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kanan) didampingi Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan perihal penyelidikan kasus kematian pasien gangguan ginjal akibat keracunan obat yang dilaksanakan di Serang, Banten, Senin (31/10/2022). [ANTARA/Andi Firdaus]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal akut.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Artinya bahwa kami akan lakukan investigasi secara komperhensif. Tentunya apa yang sudah kami lakukan, akan kami secepatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan," kata Pipit dalam siaran streaming YouTube BPOM, Senin (31/10/2022).

Dalam prosesnya nanti, jika ditemukan terdapat perusahaan yang melakukan kesalahan dalam produksinya, bakal dimintai pertanggungjawaban.

"Tentunya koorporasi yang melakukan produksi dimintai pertanggungjawaban. Apabila ada perorangan, kami harus meminta pertanggungjawaban secara perorangan," kata Pipit.

"Apabila ada yang lain-lain, ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya, ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berikutnya," sambungnya.

Selain merujuk pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dirtipidter juga membuka peluang dengan Undang-Undang lain.

"Nanti kami mengurut lagi, apa Undang-Undang Konsumen masuk, ada Undang-Undang Perdagangan masuk? Apa diimpor secara legal atau tidak? Kemudian nanti ditelusuri semuanya, termasuk hal-hal bagaimana nanti ke depan hasilnya," kata Pipit.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkap dua perusahaan industri farmasi menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku Propilen Glikol tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Penny.

Adapun dua perusahaan itu, PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

PT Yarindo disita barang bukti ribuan obat sirop merek dagang Flurin DMP yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Disebutkan produk itu menggunakan Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml yang melebihi ambang batas 0,1 mg/ml.

"Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," kata Penny.

Sedangkan di PT Universal Pharmaceutical Industries disita ratusan produk obat sirop demam dan batuk bermerek Unibebi.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," kata Penny.

Lantaran itu, BPOM menyatakan diduga telah terjadi tindak pidana oleh produsen obat. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3. Kemudian juga berpeluang melanggar pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Dikirimkan ke Rumah Sakit di Jakarta

Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Dikirimkan ke Rumah Sakit di Jakarta

Jakarta | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia

Kasus Gagal Ginjal di Jakarta Capai 142 Kasus, 70 Anak Meninggal Dunia

Jakarta | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:21 WIB

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bareskrim Polri Dalami 3 Perusahaan Cari Unsur Pidana

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bareskrim Polri Dalami 3 Perusahaan Cari Unsur Pidana

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:15 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB