Kasus Pajak, KPK Segera Adili Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Bank Panin di PN Tipikor Jakarta Pusat

Welly Hidayat

Selasa, 01 November 2022 | 12:22 WIB
Kasus Pajak, KPK Segera Adili Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Bank Panin di PN Tipikor Jakarta Pusat
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin sebagai pemberi suap eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Untuk penahanan dua terdakwa tersebut, kata Ali, telah menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ali menyebut tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," imbuhnya

Seperti diketahui pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penangguhan pembayaran pajak bank Panin.

"Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar,"

Disaat itu, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.

baca juga

Sementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di Kantor Pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.

Agus pun menjanjikan akan memberikan sebesar Rp 50 Miliar sebagai fee.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB," ujar Karyoto

Dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp 70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 Miliar.

Dari komitmen fee yang dijanjikan Agus sebesar Rp 50 Miliar. Ternyata, yang terealisasi hanya Rp 40 Miliar. Sementara, Agus turut menikmati sebesar Rp 5 Miliar.

Untuk tersangka Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:44 WIB

Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 21:05 WIB

Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:45 WIB

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:31 WIB

KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Disamping Bupati Abdul Latif ada Lima Tersangka Lainnya

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, Disamping Bupati Abdul Latif ada Lima Tersangka Lainnya

Deli | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

×