W Superclub sudah kantongi izin
Diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Benni menyebut bahwa pihak W Superclub sudah memiliki izin resmi. Berdasarkan penuturan Benni, gerai Holywings di Jakarta masih bisa beroperasi, tetapi dengan manajemen dan nama lain, serta harus sudah mendapatkan izin operasi melalui OSS.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa