Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan Sebabkan Pelanggaran HAM: Hak Keadilan hingga Hak Hidup

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 02 November 2022 | 19:45 WIB
Gas Air Mata Polisi di Kanjuruhan Sebabkan Pelanggaran HAM: Hak Keadilan hingga Hak Hidup
Polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal. Insiden terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pelanggaran HAM disebabkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Hal itu ditunjukkan dengan penembakan gas air mata ke arah stadion.

"Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan, dikarenakan berdasarkan dalam Pasal 19 statuta FIFA soal Safety and Security itu memang dilarang," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ditemukan saat tragedi itu, kepolisian menembakkan 45 kali gas air yang akhirnya menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga parah.

"Dalam sembilan detik ada 11 tembakan. Ada 45 tembakan kalau kita perkirakan dalam 1 tembakan ada 3 peluru, ya ada 135 tembakan," jelas Anam.

Jatuhnya korban jiwa menjadi salah satu pelanggaran hak untuk hidup. Kemudian juga terdapat pelanggaran hak memperoleh keadilan.

Komnas HAM menilai dalam proses hukum Tragedi Kanjuruhan belum memberikan rasa keadilan bagi korban, karena masih banyak pihak yang belum tersentuh.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dalam hal ini seharusnya, aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan, yang kemudian dilanggar harus dimintain pertanggung jawaban. Itu hak rasa keadilan," tegas Anam.

Kemudian akibat tragedi ini mengakibatkan dilanggarnya hak kesehatan para korban. Dampak gas air mata yang ditembakkan menyebabkan para korban mengalami gangguan kesehatan.

"Banyak orang tiba-tiba luka akibat gas air mata itu. Yang matanya merah, kaki patah, sesak nafas, trauma dan sebagainya. Nah ini ada pelanggaran terhadap hak atas kesehatan," kata Anam.

"Nah pelanggaran hak atas kesehatan ini yang paling penting adalah memastikan, di samping sudah banyak bantuan dan lain sebagainya, tapi memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatannya secara permanen. Nah mekanisme itu belum dipikirkan," kata Anam menambahkan.

Tragedi Kanjuruhan juga mengakibatkan pelanggaran atas hak rasa aman. Seharusnya sebuah pertandingan sepakbola menjadi hiburan yang aman dan nyaman disaksikan.

Namun berubah menjadi sebuah tragedi. Hal itu disebabkan PSSI yang menetapkan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya sebagai laga yang memiliki risiko tinggi.

"Pertandingan ini adalah pertandingan yang highrisk (risiko tinggi). Tapi tidak ada tindakan yang konkret, langkah kongkret terhadap status pertandingan highrisk ini dari PSSI," kata Anam.

Hak anak juga dilanggar dalam tragedi ini. Sebab dari 135 korban jiwa sebanyak 38 di antaranya masih berusia anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buat Perjanjian dengan Polri, PSSI Malah Langgar Aturannya Sendiri

Buat Perjanjian dengan Polri, PSSI Malah Langgar Aturannya Sendiri

News | Rabu, 02 November 2022 | 19:00 WIB

Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM: Sekjen PSSI Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

News | Rabu, 02 November 2022 | 18:23 WIB

Soal Geger 'Hadirin yang Berbahagia' Pasca Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Cuma Nervous, Emang Saya Gila Apa?

Soal Geger 'Hadirin yang Berbahagia' Pasca Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Cuma Nervous, Emang Saya Gila Apa?

News | Rabu, 02 November 2022 | 16:36 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB