Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini

Kamis, 03 November 2022 | 07:56 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit akan bersaksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selaku terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Kamis (3/11/2022) hari ini.

Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat menyebut total ada 13 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU. Mayoritas dari saksi tersebut merupakan anggota polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ada 13 saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo merincikan, ke 13 saksi tersebut di antaranya: Seno (ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga), Ariyanto (pekerja harian lepas Divisi Propam Polri), Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV), Ridwan Soplanit (eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Rifaizal Samual (eks Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa, dan Agus Sariful Hidayat.

Tonton Video Bukti Kunci Pembunuhan Yosua

Nama Ridwan Soplanit beberapa kali disebut dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu bahkan disebut ikut menonton video yang menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

Terdakwa Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri disebut jaksa menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra.

Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media. Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," tutur jaksa.

Baca Juga: Usir Hendra Kurniawan, Ibu Brigadir J Marah: Tidak Perlu Banyak Bicara di Sini!

Setelah menonton rekaman CCTV, pada 13 Juli 2022 malam Arif diajak Hendra menghadap ke ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri. Pada saat bertemu Ferdy Sambo, Arif menjelaskan isi CCTV tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI