Suara.com - Siaran TV analog resmi disetop via program Analog Switch Off (ASO) di 222 wilayah termasuk Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Untuk menonton tv digital, masyarakat membutuhkan set top box (STB). Ketahui cara dapat STB gratis dari Kominfo pada informasi berikut ini.
Atas kebijakan itulah, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan berupa set top box (STB) gratis bagi warga berkategori miskin demi kelancaran program migrasi siaran TV analog ke TV digital.
Masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu membeli TV digital untuk menonton program siaran. Sebab hanya perlu menambahkan STB yang mendukung siaran Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB sendiri merupakan sebuah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi bentuk gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Dengan STB inj, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Jumlah keseluruhan, ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan segeradidistribusikan. Sebanyak 5,7 juta uit subsidi itu berasal dari komitmen Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) dan pemerintah sebanyak 1 juta unit.
Secara nasional, STB telah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga kategori miskin di sejumlaj wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, pemerintah sudah menyalurkan sebanyak 479.307 unit STB per 1 November (atau sekitar 98,7 persen dari target).
Akan tetapi, tidak semua masyarakat berhak untuk menerima subsidi STB gratis ini. Hanya masyarakat yang termasuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang akan berhak mendapat subsidi STB gratis.
Hal itu sesuai dehgan amanat PP No. 46 tahun 2021 terkait Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menyebut jika distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 yang tercatat dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Desil-1 ini merujuk pada kelompok rumah tangga yang taraf kesejahteraanya masuk dalam 10 persen terendah. Sehingga, hanya masyarakat yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang akan berhak menerima subsidi STB gratis.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM, namun tak kunjung mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November 2022, Kominfo telah membuka posko pengajuan mandiri melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Baca Juga: Daftar Set Top Box Tersertifikasi dan Spesifikasi Umum STB untuk Nonton Siaran Digital
Lantas bagaimana cara dapat STB gratis dari Kominfo? Ketahui syarat dan langkah-langkahnya pada ulasan di bawah ini.
Syarat Dapat STB Gratis dari Kominfo
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendapatkan STB garatis dari Kominfo:
1. Memiliki e-KTP
2. Rumah tangga miskin akan tetapu memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Lokasi rumah berada di cakupan wilayaj siaran televisi yang akan terdampak ASO.