Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa saksi Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ridwan ditelisik oleh penyidik antirasuah mengenai sejumlah tugas pokoknya dalam jabatannya itu.
"Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Selain Ridwan, penyidik turut memeriksa Kepala ULP, Noldy Taroreh sebagai saksi. Ia, dicecar penyidik mengani sejumlah pengerjaan proyek infrastuktur di Papua.
"Terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua. Saksi dari pihak swasta," ucap Ali
Selanjutnya, ada 10 saksi dari pihak swasta. Mereka ditelisik mengenai sejumlah keikutsertaan mereka dalam mengerjakan proyek di PApua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuhnya
Pemeriksaan keseluruhan saksi yang diperiksa ini untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe digelar di Mako Brimob Papua, pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.
Sebelumnya KPK telah menggeledah tiga lokasi di kota Jayapura, Papua, pada Jumat (4/11/2022) kemarin.
"Rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).