Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?

Rabu, 09 November 2022 | 19:52 WIB
Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Terbaru, Apakah Pakai Antigen/PCR Lagi?
Ilustrasi aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/pcr lagi. (Pixabay/TheOtherKev)

WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi. 

WNI PPLN tak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus/komorbid dan orang yang sudah menyelesikan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Mereka yang selesai isolasi tapi belum bisa mendapat vaksinas dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan mereka sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

 b.) Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 
  • Menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal. 
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin tapi akan melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional untuk keluar dari Indonesia diperbolehkan tidak menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama tak keluar dari area bandara selama transit.

Itulah penjelasan tentang PPKM Level 1 terbaru. Semoga informasi ini bisa menjawab rasa inin tahu kalian terkait aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI