Nasib RUU Perlindungan PRT Masih Menggantung

Siswanto, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 10 November 2022 | 13:39 WIB
Nasib RUU Perlindungan PRT Masih Menggantung
Suasana jelang sidang tahunan DPR/MPR, Selasa (16/8/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR belum dapat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga karena RUU itu belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas.

"Yang kami tahu bahwa UU Perlindungan PRT itu ada usul yang sedang dibahas di badan legislasi dan memang karena belum ditetapkan sebagai prolegnas prioritas karena memang agendanya belum ada pada saat masa sidang ini," kata Dasco di DPR, Kamis (10/11/2022).

Dasco berharap RUU Perlindungan RRT segera dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas sehingga dapat ditindaklanjuti.

"Sehingga nanti kami tinggal akan membagi atau memberikan kepada komisi teknis yang cocok untuk membahas rancang UU tersebut," kata Dasco.

Sejumlah kalangan mendesak RUU Perlindungan PRT segera disahkan DPR agar para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai RUU Perlindungan PRT bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

"RUU PPRT sangat penting karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa," kata Willy di Jakarta.

Dia mengatakan selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya, namun hanya diatur di level Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Menurut dia, RUU PPRT sangat urgen karena pekerja rumah tangga adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja.

baca juga

"Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karir majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga," ujarnya.

Willy mengatakan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mendapatkan hak dan perlindungan adalah yang bekerja di sektor formal. Sementara itu menurut dia, PRT bekerja di sektor informal sehingga belum ada payung hukum setingkat undang-undang untuk melindunginya.

"Karena itu perlu diatur tersendiri, posisinya memberikan perlindungan bagi warga negara. Perbedaan pekerja formal dengan 'domestic labour' adalah fleksibilitas terkait jam kerja, jenis kerja, hubungan kerja, dan upah kerja," tuturnya.

Dia menjelaskan fleksibilitas menjadi kekuatan bagi pekerja rumah tangga karena tidak terserap di lapangan kerja formal.

Menurut dia, dalam RUU Perlindungan PRT terdiri dari dua klaster, pertama PRT yang direkrut berdasarkan asas kekeluargaan yaitu tanpa jasa penyalur sehingga basis nya adalah sosiokultural.

Kedua, rekrutmen PRT melalui penyalur dengan disertakan kontrak kerja yang dijelaskan secara rinci, dan sudah diatur dalam RUU Perlindungan PRT agar tidak terjadi perdagangan orang.

"Tidak boleh penyalur PRT berbentuk yayasan, namun harus berbadan hukum dan izin nya diterbitkan pemerintah kabupaten/kota agar pengawasannya lebih rinci. Selama ini ijin diterbitkan pemerintah provinsi," ujarnya.

Willy menegaskan bahwa RUU Perlindungan PRT sudah disusun sejak lama dengan melibatkan banyak pihak antara lain para sosiolog, ahli hukum, dan aktivis buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

350 Ribu Guru TK Mengadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:33 WIB

Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo Menurun, Dasco: Jadi Bahan Evaluasi Jika Sesuai Keadaan

Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo Menurun, Dasco: Jadi Bahan Evaluasi Jika Sesuai Keadaan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:44 WIB

Guru TK Se-Indonesia Ngadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

Guru TK Se-Indonesia Ngadu ke Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:04 WIB

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:56 WIB

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

Dasco Damaikan Ketua PWI dan Hotman Paris, Laporan Polisi Dugaan Menghina Wartawan Bakal Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:42 WIB

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

Tidak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit

Tidak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:26 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Tinggal Satu Rapat Lagi, DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Final

Tinggal Satu Rapat Lagi, DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Final

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:13 WIB

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

×