Selain Susi, ada Berikut 9 saksi yang bersaksi dalam persidangan lanjutan yaitu:
Susi (ART)
Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Abdul Somad (ART)
Alfonsius Dua Lurang (security)
Daryanto/ Kodir (ART)
Marjuki (security komplek)
Adzan Romer (ajudan)
Daden Miftahul Haq (ajudan)
Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
Farhan Sabilah (anggota Polri)

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah bos korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.