Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 10 November 2022 | 20:07 WIB
Eks Anggota Polres Jaksel Sebut Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Riphat lantas menyebut Irfan sebenarnya merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo. Sehingga, dia berharap majelis hakim dapat memahami hal tersebut.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI