Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 11 November 2022 | 13:14 WIB
Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption
Siap Proses Etik soal Kabar Hakim MA jadi Tersangka, KY ke KPK: Bongkar Tuntas Kasus Judicial Corruption (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan proses etik apabila kabar penetapan tersangka terhadap satu hakim agung dalam kasus korupsi benar adanya. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. Tak hanya itu, KY juga mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata Miko kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," sambungnya.

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait kabar ditetapkannya satu hakim agung terkait kasus korupsi. Dalam hal ini, MA menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022). Dia mengatakan, KPK lebih mengetahui soal kabar itu dan MA menyerahkan sepenuhnya pada lembaga antirasuah itu terkait proses penyidikan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.

Ihwal status hakim agung tersebut, Andi belum bisa memastikan apakah ada proses penonaktifan atau tidak. Kata dia, MA akan menunggu perkembangan selanjutnya.

baca juga

"Apakah akan ada penonaktifan kami tunggu perkembangan selanjutnya," beber dia.

Penyidikan Baru 

Sebelumnya, KPK angkat bicara terkait melakukan penyidikan baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini telah menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan tersangka baru.

"Benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Meski begitu, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan lengkap konstruksi kasus dan tersangka dalam pengembangan perkara kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasrah Dengar Kabar Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, MA: Itu Kewenangan KPK

Pasrah Dengar Kabar Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, MA: Itu Kewenangan KPK

News | Jum'at, 11 November 2022 | 12:31 WIB

Geledah Kediaman Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Geledah Kediaman Lukas Enembe, KPK Temukan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Depok | Jum'at, 11 November 2022 | 10:05 WIB

KPK Sebut Tak Perlakukan Spesial Lukas Enembe, Firli Bahuri: Semua Dalam Rangka Penegakan Hukum

KPK Sebut Tak Perlakukan Spesial Lukas Enembe, Firli Bahuri: Semua Dalam Rangka Penegakan Hukum

News | Kamis, 10 November 2022 | 16:06 WIB

KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen

KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen

News | Kamis, 10 November 2022 | 15:43 WIB

Terkini

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

Penyadapan Prabowo, Pakar Sebut Eks Kapolri Bisa Dijerat Makar jika Terbukti Ada Permufakatan Jahat

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

Kemensos Raih Peringkat Pertama dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:36 WIB

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera

Sumut | Kamis, 05 November 2026 | 13:35 WIB

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 13:34 WIB

Jaksa Tanya Ikut Wisuda? Jokowi Sebut Nama Teman: yang ke-12 sampai 14 Saya Lupa

Jaksa Tanya Ikut Wisuda? Jokowi Sebut Nama Teman: yang ke-12 sampai 14 Saya Lupa

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:33 WIB

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:30 WIB

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:28 WIB

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:26 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

×