"'Saya akan klarifikasi dia. Kalau dia melawan, kamu back up saya. Kamu berani nggak nembak dia?' Seperti itu alur ceritanya, (dijawab) sama dia, 'Siap! Tidak berani'," ujar Yudha menambahkan.
Karena itulah pihak penasihat hukum Bripka RR menyayangkan kliennya yang dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana padahal sudah menolak ketika Sambo memeirntahkannya untuk menembak Brigadir J.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Bripka RR Punya Privilege
![Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah), Richard Eliezer (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/07/19187-ricky-rizal-richard-eliezer-dan-kuat-maruf-tiga-terdakwa-sidang-pembunuhan-brigadir-j.jpg)
Dari semua terdakwa yang terlibat di kasus Brigadir J, Bripka RR tampaknya menjadi satu-satunya pihak yang terang-benderang mengaku pernah menolak perintah Sambo.
Bahkan Hendra Kurniawan yang saat itu berpangkat jenderal bintang satu pun mengaku hanya mengikuti perintah Sambo hingga terseret kasus obstruction of justice.
Hal ini turut disorot oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. "Ricky ini punya privilege (kedekatan dengan Ferdy Sambo). Ricky ini adalah seorang polisi yang sudah lama mengenal Ferdy Sambo," tutur Martin di program Breaking News KOMPAS TV.
"Ketika Ferdy Sambo dinas di Brebes, ajudan pertama Ferdy Sambo itu ya Ricky Rizal. Kedekatan ini yang digunakan Ricky Rizal, sehingga ia berani untuk menolak perintah Ferdy Sambo," ucapnya menambahkan.
Namun Martin menyayangkan Bripka RR yang tidak memberitahu ajudan lain terkait permintaan menembak dari Sambo. Apalagi karena setelahnya Bripka RR memiliki banyak kesempatan bertemu dengan Brigadir J maupun Bharada E yang akhirnya diminta menembak.