Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022

Aulia Hafisa

Sabtu, 12 November 2022 | 13:17 WIB
Calon Pelamar Harus Tahu! Simak Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022
Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022. (Freepik)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Lantas, bagaimana sistem penilaian seleksi PPPK 2022?

Seleksi PPPK sudah dibuka sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang. Seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Pelamar umum dan disabilitas memiliki perbedaan waktu saat pengerjaan soal. Oleh karena itu, para pelamar dapat mengetahui sistem penilaian dalam seleksi PPPK 2022 ini. Ini juga bertujuan agar pelamar dapat menentukan strategi untuk mempersiapkan kompetensi yang akan diujikan.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, BKN menjelaskan mengenai informasi seputar seleksi kompetensi PPPK 2022. Hal ini sebagaimana sesuai dengan Keputusan Menteri PanRB Nomor 1128 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri PanRB Nomor 968 Tahun 2022. 

Keempat substansi sistem penilaian PPPK 2022 tersebut adalah substansi seleksi kompetensi teknis, substansi seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan substansi wawancara. Berikut ini sistem penilaian seleksi PPPK 2022:

1. Substansi Seleksi kompetensi teknis terdiri dari 90 soal dengan maksimal nilai 450. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni jika benar, akan mendapatkan tambahan 5 poin dan jika salah atau tidak menjawab mendapatkan 0 poin

2. Substansi Seleksi kompetensi manajerial, terdiri dari 25 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab akan memperoleh 0 poin

3. Substansi Seleksi kompetensi sosial kultural, terdiri dari 20 soal dengan maksimal nilai 200. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 5 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.

4. Substansi Seleksi wawancara, terdiri dari 10 soal dengan maksimal nilai 40. Bobot penilaian yang diberlakukan yakni range nilai penambahan 1 hingga 4 poin. Jika tidak menjawab maka akan memperoleh 0 poin.

Jumlah soal keseluruhan dari keempat substansi penilaian PPPK 2022 tersebut adalah sejumlah 145 soal dengan maksimal nilai total 690.

Demikian ulasan singkat mengenai sistem penilaian seleksi PPPK 2022 yang dapat Anda ketahui dan bisa menjadi strategi yang dapat diterapkan. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

Sudah Tahu Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022?

News | Jum'at, 11 November 2022 | 20:18 WIB

Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022

Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:45 WIB

Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai

Update Bocoran Soal PPPK 2022 Lengkap dengan Bobot Nilai

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:27 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB