Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 12 November 2022 | 23:36 WIB
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online
Cara Konfirmasi Tilang Online (pixabay)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kian gencar memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberbagai ruas jalan raya. Para pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terecam kamera CCTV. Selanjutnya polisi akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan untuk dapat menetapkan sanki sesuai penggalaran yang dilakukan. Nah, sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui cara konfirmasi tilang online

Adapun mekanisme kerja E-TLE dimulai dari yang pertama yaitu kamera tercapture, setelah tercapture akan diverifikasi oleh anggota yang ada di back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Kemudian hasil capture tersebut akan dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar menggunakan electronic registration & identification (ERI). 

Polisi kemudian akan mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto sebagai bukti pelanggaran. Sehingga nantinya akan ketahuan apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan. 

Lantas bagaimana cara mengurus denda apabila kendaraan kita terbukti melakukan pelanggaran? Simak langkah-langkah selengkapnya pada artikel berikut. 

Cara Konfirmasi Tilang Online 

Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. 

Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada Anda. 

Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tersebut tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.  Maka dari itu, jika Anda mendapatkan surat tilang alangkah baiknya jika segera konfirmasi lewat online atau mendatangi langsung kantor penegak hukum. 

Sementara, prosedur pembayaran denda bisa lewat transfer bank ataupun ikut langsung dalam sidang. Dengan demikian, setelah ada perintah untuk melakukan membayaran denda. Maka pelanggar bisa membayarkan denda lewat bank ataupun menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk. 

Nah itulah tadi cara konfirmasi tilang online. Cara mengurus tilang online ini mudah, bukan? Anda dapat konfirmasi melalui website atapun mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:22 WIB

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini

News | Sabtu, 12 November 2022 | 14:25 WIB

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?

News | Sabtu, 12 November 2022 | 13:58 WIB

Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE

Otomotif | Senin, 07 November 2022 | 08:28 WIB

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran

News | Jum'at, 04 November 2022 | 17:34 WIB

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

Apa Beda Surat Tilang Manual dan Surat Teguran ETLE?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×