Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
ICJR Usul ke DPR: Ancaman Pidana Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diturunkan, Diganti Kerja Sosial. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyoroti pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, kekuasaan umum, lembaga negara, dan kepala negara sahabat di draf terbaru RKUHP. Erasmus meminta ancaman pidana kurungan penjara pada pasal-pasal tersebut ditiadakan.

Hal itu disampaikan Erasmus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR berkaitan dengan RKUHP, , Senin (14/11/2022).

Erasmus mengusulkan agar ancaman pidana kurungan penjara dapat diturunkan hingga diganti menjadi pidana kerja sosial.

"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden, kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Erasmus.

Dia berujar kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh.

Karena itu ICJR berharap ancaman pidana di sejumlah pasal terkait penghinaan yang dimaksud dapat disesuaikan dengan ketentuan buku satu, yaitu pidana kerja sosial.

"Jadi ancaman pidananya untuk penghinaan, kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan. Karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabat itu terpulihkan, bukan untuk memenjarakan seseorang," kata Erasmus.

Isi Pasal Penghina Presiden

baca juga

Diketahui, pemerintah mengubah keterangan Pasal 218 tentang penghinaan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di dalam draf RKUHP. Perubahan iti disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar oendapat di Komisi III DPR.

Dalam slide yang dipaparkan Edward, tertulia pengubahan penjelasan Pasal 218 itu masuk poin pasal yang dilakukan reformulasi.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward di dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Terpisah, dalam draf matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik 2022, perubaham sejumlah pasal termasul Pasal 218 dijelaskan lebib detail.

Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022. Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara. Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.

"Ancaman pidana penjara Pasal 218 menjadi 3 tahun (empat kali lipat pidana pencemaran terhadap orang)," tulis keterangan di draf matriks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?

Pertanyakan Transparansi Kasus Penyerangan RS Bandung di Medan, Politisi PDIP: Kapoldanya Lebih ke Pencitraan?

DPR | Senin, 14 November 2022 | 12:36 WIB

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

Dikritik Ketua Komnas HAM Pilihan DPR, Atnike Nova Sigiro: Kan Saya Gak Bisa Nyuruh DPR, Inisiatif Mereka

News | Jum'at, 11 November 2022 | 18:40 WIB

'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon

'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:58 WIB

Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf

Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf

News | Jum'at, 11 November 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:17 WIB

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:57 WIB

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

×