Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 15 November 2022 | 18:37 WIB
Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)

Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.

Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini. 

1. Dilaporkan ke Polisi

Pada 3 Februari 2022 lalu, delapan orang yang mengaku korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku rugi Rp2,4 miliar. Ketika itu Indra Kenz dikenakan pasal perjudian online, penipuan dan pencucian uang. 

2. Diperiksa dan Ditahan

Setelah ada laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Setelah  absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022). 

Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3. Aset Disita

Aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar disita pihak kepolisian. Sederet aset Indra Kenz yang disita di antaranya barang bukti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, handphone, kendaraan Tesla, kendaraan Ferrrari, tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga rumah di Medan Timur.

baca juga

Ketika itu polisi juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya seperti mobil mewah hingga jam tangan mewah. Rekening Indra Kenz senilai Rp1,8 miliar pun ikut diblokir. 

4. Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang

Indra Kenz lalu didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mengungkap Indra Kenz mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan itu lewat konten video YouTube. Tertarik setelah melihat konten Indra Kenz, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.

Disebutkan jaksa, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian. Disebutkan juga Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah atau menang

Selain itu Indra Kenz membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading padahal Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.

5. Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus Binomo. Jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 12 bulan penjara. 

6. Divonis 10 Tahun Penjara

Namun nyatanya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada Indra Kenz yakni 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

7. Aset Disita Negara

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan atau aset Indra Kenz harus disita untuk negara. Hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

Namun, keputusan hakim ini membuat korban Binomo menangis histeris. Korban merasa sangat kecewa karena kerugian yang diakibatkan Indra Kenz tidak bisa kembali ke tangan mereka. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

Bandung | Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB

144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara

144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 15:49 WIB

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB

Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris

Aset Harta Indra Kenz Harus Dirampas Negara, Korban Trading Binomo Histeris

Serang | Selasa, 15 November 2022 | 14:20 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×