Catat! Ini Peraturan Terbaru Pajak Reklame di Jakarta

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 16 November 2022 | 10:00 WIB
Catat! Ini Peraturan Terbaru Pajak Reklame di Jakarta
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)

Suara.com - Bagi Anda para wajib pajak, pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta, perlu diketahui, saat ini telah keluar peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

Peraturan baru tersebut dikarenakan bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Untuk mengetahui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022, silakan download di sini.

Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Nilai Kontrak Reklame

1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN. 
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
    a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta; 
    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi: 
    a. biaya sewa lahan/bangunan gedung; 
    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

Nilai Sewa Reklame

1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)

2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)

3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut: 
    a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan. 
    b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan. 
    c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari. 
    d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. 
    e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
    f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. 
    g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. 
    h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.
    i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari. 
    j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1  bulan penayangan. 
    k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. 
    l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.
4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua. 
5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR. 
6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame 

Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut: 
1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: 
    a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar 
    b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.

2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: 
    a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan . 
    b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.
    c. NSR  per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan. 
    d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya.
    e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.

Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Alumni SMA Negeri 1 Yogyakarta Akan Gelar Diskusi Perpajakan Akhir Pekan Ini

Keluarga Alumni SMA Negeri 1 Yogyakarta Akan Gelar Diskusi Perpajakan Akhir Pekan Ini

Jogja | Jum'at, 04 November 2022 | 11:57 WIB

Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya

Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya

| Senin, 31 Oktober 2022 | 15:38 WIB

Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang Akan Melakukan Pembayaran, Polda Metro Jaya Sediakan 14 Lokasi di Jadetabek

Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang Akan Melakukan Pembayaran, Polda Metro Jaya Sediakan 14 Lokasi di Jadetabek

Otomotif | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:08 WIB

Permudah Layanan Wajib Pajak, BPPRD Metro Sediakan Aplikasi Citigov

Permudah Layanan Wajib Pajak, BPPRD Metro Sediakan Aplikasi Citigov

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:12 WIB

Humas Pemkot Denpasar Ralat Status Happy Puppy, Ada Apa?

Humas Pemkot Denpasar Ralat Status Happy Puppy, Ada Apa?

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:47 WIB

Gerai Samsat Telah Hadir di ITC Roxy Mas, Berikan Kemudahan Pembayaran Bagi Wajib Pajak

Gerai Samsat Telah Hadir di ITC Roxy Mas, Berikan Kemudahan Pembayaran Bagi Wajib Pajak

Otomotif | Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB