Meski Menang Gugatan di Bawaslu, 5 Parpol Ini Tetap Tak Lolos di Tahapan Verifikasi KPU RI

Sabtu, 19 November 2022 | 18:10 WIB
Meski Menang Gugatan di Bawaslu, 5 Parpol Ini Tetap Tak Lolos di Tahapan Verifikasi KPU RI
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu). Hasilnya, terdapat lima partai politik yang dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat.

Pengumuman KPU RI itu berdasarkan surat Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta pada Jumat (18/11/2022).

Lima parpol yang diputuskan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024 ialah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Padahal sebelumnya Parsindo dan parpol lainnya sudah dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Itu terjadi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan.

Dalam sidang putusan, Parsindo menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI pada Jumat (4/11/2022).

Surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait lima parpol tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar)
Surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait lima parpol tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar)

Dalam putusan yang sama, Majelis Sidang Bawaslu juga memutuskan membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," jelasnya.

Lalu, majelis pemeriksa meminta termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

Baca Juga: Mohon Ampunan Tuhan, Daniel Mananta Akui Dapat Bisikan

KPU RI selaku termohon juga diminta untuk menyampaikan kepada Parsindo selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Pada sesi lain, Bawaslu juga memutuskan menolak eksepsi pemohon yakni KPU RI terhadap termohon Partai Republiku.

"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon," kata Bagja.

Bagja menyampaikan putuskan pembatalan Berita Acara KPU RI Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI