Meski Menang Gugatan di Bawaslu, 5 Parpol Ini Tetap Tak Lolos di Tahapan Verifikasi KPU RI

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 18:10 WIB
Meski Menang Gugatan di Bawaslu, 5 Parpol Ini Tetap Tak Lolos di Tahapan Verifikasi KPU RI
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu). Hasilnya, terdapat lima partai politik yang dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat.

Pengumuman KPU RI itu berdasarkan surat Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta pada Jumat (18/11/2022).

Lima parpol yang diputuskan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024 ialah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Padahal sebelumnya Parsindo dan parpol lainnya sudah dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Itu terjadi usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan.

Dalam sidang putusan, Parsindo menjadi pemohon dan KPU menjadi termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu RI pada Jumat (4/11/2022).

Surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait lima parpol tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar)
Surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait lima parpol tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. (Tangkap layar)

Dalam putusan yang sama, Majelis Sidang Bawaslu juga memutuskan membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," jelasnya.

Lalu, majelis pemeriksa meminta termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.

KPU RI selaku termohon juga diminta untuk menyampaikan kepada Parsindo selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.

Pada sesi lain, Bawaslu juga memutuskan menolak eksepsi pemohon yakni KPU RI terhadap termohon Partai Republiku.

"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon," kata Bagja.

Bagja menyampaikan putuskan pembatalan Berita Acara KPU RI Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakar Fahri Hamzah: Partai Politik Sekarang Pakai Logika Dagang!

Kelakar Fahri Hamzah: Partai Politik Sekarang Pakai Logika Dagang!

News | Sabtu, 19 November 2022 | 10:34 WIB

Dirayu Gabung Koalisi Gerindra-PKB, PKS Ngaku Intens Komunkasi dengan Golkar

Dirayu Gabung Koalisi Gerindra-PKB, PKS Ngaku Intens Komunkasi dengan Golkar

News | Jum'at, 18 November 2022 | 20:53 WIB

Forum Kabah Membangun Bantah Sebagai Pihak yang Memecah Belah PPP

Forum Kabah Membangun Bantah Sebagai Pihak yang Memecah Belah PPP

News | Jum'at, 18 November 2022 | 19:01 WIB

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun

News | Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, KPU Tambah Persyaratan Soal Tekanan Gula Darah dan Kolesterol

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 19:49 WIB

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:00 WIB

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:46 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB