Setelah itu, pegawai koperasi simpan pinjam tersebut langsung ke luar kamar dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pegadaian. Ia bahkan mengajak saksi lainnya untuk pergi dari rumah itu.
Namun saat itu, ia sempat dikejar oleh ipar dari Rudyanto, Budyanto Gunawan. Budyanto memohon kepada pegawai tersebut untuk tidak melaporkan apa yang ada di dalam rumah ke siapapun termasuk ke pihak kepolisian.
"Satu saksi dikejar Budyanto 'tolong jangan dilaporkan ke polisi, jangan dilaporkan ke RT ataupun warga sini, tolong'. Ternyata tidak dilaporkan," tutur Hengky saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
"Ini yang kami sesalkan, seharusnya kita semua sebagai warga masyarakat tidak boleh persimif."