Ismail mengaku dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin atau ilegal. Kegiatan melanggar hukum tersebut berada di kawasan Santan Ulu, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Diketahui, kawasan itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli tahun 2020 sampai November 2021. Dalam pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong memperoleh keuntungan sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, yang menjabat kepala Polresta Samarinda sejak Januari 2022 mengatakan, terkait alasan Ismail Bolong mengundurkan diri adalah karena keluarga. Namun dia tidak mengungkapkan lebih spesifik tentang alasan mundurnya Ismail Bolong.
Demikian tadi profil Ismail Bolong yang kini tengah ramai diperbincangkan publik lantaran mengaku pernah menjalankan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Saat ini, Kapolri tengah mengusut kasus Ismail Bodong.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari