Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya Senior, Pimpinan DPR ke TNI: Kami Minta Proses Hukum sampai Tuntas

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 November 2022 | 17:29 WIB
Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya Senior, Pimpinan DPR ke TNI: Kami Minta Proses Hukum sampai Tuntas
Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya Senior, Pimpinan DPR ke TNI: Kami Minta Proses Hukum sampai Tuntas. (Dok keluarga Prada Indra)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, bahwa DPR RI bakal mendesak agar proses hukum dilakukan sampai tuntas terkait kasus tewasnya seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III bernama Prada Mochamad Indra Wijaya yang diduga akibat dianiaya seniornya. 

Dasco menilai, pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut sangat penting. Terlebih agar tak terulang kembali kejadian serupa.

"Kami tentunya akan minta kepada institusi (TNI) di tempat almarhum apalagi diduga itu dilakukan oleh orang-orang di institusi yang sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

"Kami akan minta supaya dilakukan penegakan hukum sampai tuntas untuk mencegah hal-hal ini terjadi lagi di kemudian hari," sambungnya.

Adapun di sisi lain, ia menyampaikan turut prihatin atas meninggalnya Prada Indra. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan bisa tabah.

"Pertama-tama kami turut prihatin dan berbela sungkawa atas berpulangnya almarhum dan disertai dengan doa semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menerima," katanya. 

Foto Anggota Koopsud III, Prada Mochamad Indra Wijaya sesama hidup. (Dok keluarga Prada Indra)
Foto Anggota Koopsud III, Prada Mochamad Indra Wijaya sesama hidup. (Dok keluarga Prada Indra)

Kejanggalan versi Keluarga

Sebelumnya, keluarga menyebut jika Prada Indra meninggal dunia dengan kondisi wajah penuh darah dan badan lebam-lebam. Keluarga pun membeberkan sejumlah kejanggalan di balik kematian korban yang diklaim atasannya karena kelelahan seusai berolahraga di Biak, Papua.

Salah satu keluarga korban menuturkan, pihaknya mendapat kabar Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB dini hari. Kabar tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp atau WA atas nama Kolonel Adm Veradiyanto.

"Jadi WhatsApp itu hanya dikasih tau meninggal, tidak dikasih tahu sebabnya," tutur keluarga korban saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Selanjutnya, pihak keluarga melakukan panggilan video untuk mengetahui kondisi pasti Prada Indra.

Dalam panggilan video tersebut, pihak keluarga diperlihatkan kondisi jenzah Prada Indra yang sudah dalam posisi mata, hidung, dan mulut ditutup kapas.

Penampakan petugas memasukan jenazah anggota Koopsud III, Prada Mochamad Indra Wijaya ke peti jenazah. (Dok keluarga Prada Indra)
Penampakan petugas memasukan jenazah anggota Koopsud III, Prada Mochamad Indra Wijaya ke peti jenazah. (Dok keluarga Prada Indra)

"Pihak keluarga juga bilang, 'coba pak dibuka' dari sana itu terus ngasih argumen 'maaf ibu ini sudah di dalam pemeriksaan, sudah tidak bisa, ini udah dimandikan'. Tapi yang janggalnya itu mas proses pemandiannya pun kita tidak diberi tahu," katanya.

Menurut penuturan atasannya kepada pihak keluarga, Prada Indra ditemukan dalam kondisi pucat dan kaku di kamar mess pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari. Sebelumnya itu Prada Indra disebut bermain futsal sejak pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

"Dari sana itu memberikan info berita kematian almarhum didiagnosa utama sudden cardiac arreis. Jadi bahasanya itu kayak serangan jantung dadakan dan tidak adanya ion mineral dalam tubuh," jelasnya.

Peti Jenazah Digembok

Pada Sabtu (19/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB jenazah Prada Indra tiba di rumah duka di Karawaci, Tangerang Kota, Banten. Jenazah diantar oleh Mayor Adm Triyanto selaku perwakilan yang menyerahkan jenazah Prada Indra ke pihak keluarga.

Kepada pihak keluarga, Mayor Adm Triyanto menjelaskan seperti keterangan sebelumnya bahwa Prada Indra meninggal karena kelelahan dan dehidrasi.

Di sisi lain, kesatuan tempat Prada Indra berdinas di Biak, menyarankan pihak keluarga untuk segera menguburkan jenazah setibanya di Jakarta. Alasannya, agar bisa dilakukan secara upacara kedinasan.

"Terus pihak keluarga meminta izin untuk dibukakan peti. Nah pihak sana (tempat almarhum berdinas di Biak) tidak menolak sih, boleh. Tapi yang janggalnya, itu peti kan digembok, nah gemboknya itu tidak diberikan kuncinya kepada kami. Itu kejanggalan pertama," bebernya.

Lantaran curiga, pihak keluarga akhirnya membuka paksa peti jenazah Prada Indra yang tergembok tersebut. Mereka kaget ketika melihat kondisi jenzah Prada Indra penuh darah di bagian wajah dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Panglima TNI Angkat Bicara

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan jika proses hukum terhadap prajurit yang diduga menganiaya Prada Indra sudah dimulai pada pekan ini. 

"Proses hukum sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Andika saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/11/2022).

Andika tidak menutup kemungkinan kalau para pelaku yang jumlahnya mencapai empat orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua oknum anggota TNI AU yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tewas-nya Prada Indra akan bisa ditingkatkan status-nya sebagai tersangka," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

News | Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB

Kasus Kematian Prada Indra Akan Jadi Perhatian dalam Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Kasus Kematian Prada Indra Akan Jadi Perhatian dalam Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

News | Kamis, 24 November 2022 | 14:21 WIB

Nah! DPR Temukan Dugaan Diskriminasi Proses Pendataan Pegawai Non-ASN: Terindikasi Like And Dislike

Nah! DPR Temukan Dugaan Diskriminasi Proses Pendataan Pegawai Non-ASN: Terindikasi Like And Dislike

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:29 WIB

DPR Siap Cecar 5 Masalah saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pengganti Andika, Poin Terakhir Paling Penting!

DPR Siap Cecar 5 Masalah saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pengganti Andika, Poin Terakhir Paling Penting!

News | Kamis, 24 November 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB