Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 25 November 2022 | 22:03 WIB
Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi Pendaftaran CPNS (Shutterstock) - Formasi CPNS yang Jadi Prioritas

Suara.com - Kabar gembira, pemerintah berencana akan membuka  pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023 mendatang. Disebutkan, ada empat formasi CPNS 2023 yang jadi prioritas sebagaimana seperti pendaftaran tahun-tahun lalu. Formasi CPNS 2023 ini bisa dilamar oleh pelamar yang memenuhi persyaratan. 

Selain itu, pendaftaran CPNS 2023 ini rencananya hanya akan dibuka bagi jabatan tertentu yang telah memenuhi syarat sehingga mereka bisa mengisi formasi yang tersedia. Aba Subagja, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur menyebutkan empat formasi CPNS 2023 yang dibuka antara lain adalah jaksa, hakim, agen, dan sebagainya. 

“Jabatan-jabatan itu dibutuhkan dia harus menjadi PNS (bukan menjadi PPPK, red),” ungkap Asdep Aba sepeerti yang dikutip dari YouTube #ASNPelayan Publik, yang diunggah pada 7 September 2022 lalu. 

Lantas, apakah seluruh pelamar formasi CPNS 2023 akan diprioritaskan? Pendaftaran CPNS 2023 umumnya hanya akan memprioritaskan 4 jenis formasi sebagai berikut: 

Pada setiap tahap pelaksanaan seleksi CPNS jalur pendaftaran akan dibagi menjadi 2, antara lain yaitu jalur umum dan khusus. Pertama, pada jalur umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan termasuk pada CPNS 2023. 

Kategori umum ini bisa diikuti oleh masyarakat lulusan semua jurusan dari berbagai jenjang, selama usia si pelamar masih sesuai dengan syarat CPNS. Kemudian, jalur khusus dibuka bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Misalkan harus dari daerah tertentu dan mempunyai standar nilai akademik yang ditetapkan. 

Formasi CPNS yang Jadi Prioritas dan Syaratnya 

Selanjutnya, terdapat empat jenis formasi dari jalur khusus yang kemungkinan juga akan diprioritaskan pada pendaftaran CPNS 2023  seperti tahun-tahun yang lalu. Empat formasi yang dimaksud antara lain: 

1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude) 

Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT. 

Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat 

Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat. 

3. Formasi untuk penyandang disabilitas 

Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!

Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!

News | Selasa, 22 November 2022 | 17:07 WIB

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?

Ini Kriteria Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?

News | Sabtu, 19 November 2022 | 14:10 WIB

5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru

5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru

News | Jum'at, 18 November 2022 | 16:21 WIB

Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!

Ini Berkas dan Syarat CPNS 2023 Fresh Graduate Terbaru, Catat!

News | Kamis, 17 November 2022 | 15:45 WIB

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

Buru Nama Besar! Kejagung Fokus Bedah 'Nyanyian' Sony Sanjaya di Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

Dorong Kesadaran Lingkungan, DPRD DKI Gencarkan Sosialisasi Pemilahan Sampah dari Sumber

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:38 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB