Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 November 2022 | 13:19 WIB
Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab pertanyaan dari awak media usai blusukan di Pasar Badung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/11/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat Koalisi Masyarakat Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022). Gugatan terhadap keduanya telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Meidino Albajili mengatakan, Jokowi dan Mendagri Tito diperkarakan karena tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah.

"Yang digugat adalah tindakan dari pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari ketentuan pejabat kepala daerah di Undang-Undang Pilkada," kata Charlie saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (28/11/2022).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Perludem dan sejumlah warga, abainya pemerintah yang tak kunjung menerbitkan aturan pelaksanaan tugas pejabat negara, menyebabkan kekisruhan di berbagai daerah.

Charlie mengungkap terdapat tiga alasan utama mengajukan gugatan.

"Pertama, pengabaian tersebut melanggar hukum, karena dua putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi dari Ombudsman maupun Pasal 2 dan 5 dari Undang-Undang Pilkada, itu sudah mengamanatkan bahwa ketentuan penjabat kepala daerah itu harus ada peraturan pelaksanaan selevel pemerintah," kata Charlie.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Meidino Albajili, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adit Hutasuhut]
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Meidino Albajili, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adit Hutasuhut]

Peraturan pelaksanaan Pj Kepala Daerah menjadi penting, sebab jadi jaminan pemerintahan di daerah berjalan secara transparan dan terbuka.

"Yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat," ujar Charlie menambahkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Baru Papua di Jakarta, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Ria]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai pelantikan Pj Gubernur Provinsi Baru Papua di Jakarta, Jumat (11/11/2022). [Suara.com/Ria]

Alasan kedua, tidak adanya peraturan pelaksanaannya berpotensi menyebabkan kekisruhan, yakni pengabaian Pj Kepala Daerah dari program-program kepala daerah yang sebelumnya habis masa jabatannya.

baca juga

Sementara alasan ketiga, ketiadaan peraturan tersebut dinilai mengabaikan demokrasi dan otonomi daerah yang merupakan hak politik masyarakat.

"Karena saat ini pemerintah pusat tanpa ada keputusan yang jelas yang bisa teruji, mereka bisa menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan pemerintah daerah dan melangkahi prinsip-prinsip otonomi daerah dalam dua tahun kedepan," kata Charlie.

"Dan ini tentu warga Jakarta, warga seluruh indonesia saat ini, kemudian kehilangan kontrol terhadap pemerintahan daerahnya. Semuanya sekarang bisa dalam kontrol pemerintah pusat," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyelekit! PDIP Kritik Pertemuan Akbar Relawan di GBK: Jangan Reduksi Keberhasilan Jokowi Pakai Manuver Tak Berguna

Nyelekit! PDIP Kritik Pertemuan Akbar Relawan di GBK: Jangan Reduksi Keberhasilan Jokowi Pakai Manuver Tak Berguna

News | Senin, 28 November 2022 | 13:15 WIB

Menpora Sat Set Klarifikasi, GBK Bebas Dipakai Relawan Jokowi Tapi Konser Dilarang

Menpora Sat Set Klarifikasi, GBK Bebas Dipakai Relawan Jokowi Tapi Konser Dilarang

News | Senin, 28 November 2022 | 13:12 WIB

Puan Maharani Bakal Umumkan Nama Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

Puan Maharani Bakal Umumkan Nama Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

News | Senin, 28 November 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

×