Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 05:16 WIB
Lukas Enembe Minta Berobat Ke Singapura, Begini Respons KPK
Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Qadri Pratiwi/am.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas lebih lanjut soal adanya permintaan dari tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura.

"Masalah pengacara LE meminta berobat terhadap kliennya ke luar negeri, ya tentunya akan kami bahas di rapim (rapat pimpinan) karena keputusannya tidak bisa keputusan sendiri. Ini adalah keputusan pimpinan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mengirimkan surat kepada KPK, Senin terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura.

"Perkembangan terkininya, tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari Rumah Sakit (Mount) Elizabeth yang dokternya itu intinya mengatakan bahwa Pak Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Elizabeth Singapura," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum pada Senin telah mengirimkan surat agar KPK mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura.

Ia beralasan bahwa kesehatan kliennya saat ini semakin memburuk.

"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas Enembe telah dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 7 September 2022 samapi dengan 7 Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif

2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif

News | Senin, 28 November 2022 | 21:52 WIB

Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

News | Senin, 28 November 2022 | 21:24 WIB

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA

News | Senin, 28 November 2022 | 20:13 WIB

Sikat Habis Tambang Galian C Ilegal, Ganjar Inisiasi Pembuatan Aplikasi Khusus untuk Melapor

Sikat Habis Tambang Galian C Ilegal, Ganjar Inisiasi Pembuatan Aplikasi Khusus untuk Melapor

Bisnis | Senin, 28 November 2022 | 19:36 WIB

Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing

Andi Putra Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGU di Kuansing

Riau | Senin, 28 November 2022 | 06:19 WIB

KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik

KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik

| Sabtu, 26 November 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB