DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 29 November 2022 | 19:26 WIB
DPR dan Pemerintah Ngebet Sahkan RKUHP, Peneliti TII Singgung Masih Adanya Pasal Bermasalah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan DPR usai membahas draf RKUHP. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum masa reses atau tepatnya pada 15 Desember 2022. Padahal, menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, masih terdapat beberapa pasal bermasalah dan dapat dijadikan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Hemi menyayangkan sikap DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang yang tetap memaksa agar RKUHP dapat segera disahkan. Ketika RKUHP tetap disahkan ditengah kritikan dan penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, maka ini akan kembali menjadi catatan buruk bagi proses legislasi di Indonesia.

"Sebelumnya, publik mengkritik pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dilakukan dalam waktu singkat dang mengabaikan partisipasi publik. Contohnya Perubahan Kedua UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya membutuhkan waktu selama 12 hari dari proses pembahasan hingga pengesahan, serta 43 hari untuk pembahasan UU Ibu Kota Negara," kata Hemi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Hemi mengatakan bahwa sebuah rancangan undang-undang harus dibahas secara matang dengan melibatkan pelbagai pihak. Ketika partisipasi publik hanya dijadikan sebagai formalitas semata, maka meaningful participation tidak akan pernah tercapai dalam pembentukan regulasi hukum di Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas membahas progres RKUHP di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas membahas progres RKUHP di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ketika suara masyarakat diabaikan dalam proses pembentukan undang-undang, maka besar kemungkinan rumusan pasal dalam undang-undang tersebut akan merugikan masyarakat itu sendiri.

"Contohnya adalah salah satu ketentuan dalam RKUHP yang mengatur pidana bagi penyebarluasan konten dengan muatan penghinaan kepada pemerintahan yang sah melalui sarana teknologi informasi dengan ancaman empat tahun penjara. Ketentuan ini jelas akan menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital," jelasnya.

Menurut Hemi, ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit ruang sipil.

“Seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan lex specialist dari ketentuan umum yang terdapat dalam KUHP namun dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.

"Contohnya adalah penambahan delik pencurian data melalui internet sebagai ketentuan khusus dari pengaturannya yang lebih umum, yaitu pencurian biasa. Memunculkan pasal-pasal multitafsir akan menimbulkan masalah, terutama dalam proses penegakan hukum nantinya."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi dan Jajarannya Sepakati Sejumlah Masalah RKUHP Melalui Rapat Terbatas

Jokowi dan Jajarannya Sepakati Sejumlah Masalah RKUHP Melalui Rapat Terbatas

News | Senin, 28 November 2022 | 20:44 WIB

RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?

RKUHP Atur Nge-Seks, tapi Batal Dinikahi Bisa Kena 4 Tahun Penjara: Bagaimana dengan Nikah Siri?

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 10:57 WIB

LBH Jakarta Sayangkan Tindakan Represif Aparat Yang Coba Merampas Spanduk Penolakan RKUHP Di CFD Bundaran HI

LBH Jakarta Sayangkan Tindakan Represif Aparat Yang Coba Merampas Spanduk Penolakan RKUHP Di CFD Bundaran HI

Jakarta | Minggu, 27 November 2022 | 13:15 WIB

Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi

Presiden Itu Bukan Raja, Rocky Gerung Tolak RKUHP karena Berbahaya Bagi Demokrasi

Denpasar | Minggu, 27 November 2022 | 12:45 WIB

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

DPR | Jum'at, 25 November 2022 | 20:52 WIB

Terkini

Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?

Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:42 WIB

Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya

Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:37 WIB

Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal

Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:34 WIB

Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?

Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:32 WIB

Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati

Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:30 WIB

Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina

Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:30 WIB

Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia

Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:23 WIB

4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda

4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:18 WIB

Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat

Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:15 WIB

Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:14 WIB

×