Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?

Farah Nabilla

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:25 WIB
Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus Brigadir J seolah membuka hal-hal dasar di institusi kepolisian yang selama ini jarang diketahui publik. Terbaru, hakim mempersoalkan tentang waktu penerbitan surat perintah yang dinilainya tak berada di jam kerja.

Selain itu, mendiang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan menjadi satu-satunya ajudan Putri Candrawathi yang jarang mengambil cuti. Hal tersebut diungkap oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022) kemarin. 

Bharada E mengaku mengenal Brigadir J ketika gabung jadi bawahan Ferdy Sambo.  Brigadir J dikatakan jarang mengambil cuti atau libur, bahkan tetap 'menempel' pada Putri Candrawathi selama bertugas.

Lantas sebenarnya jam kerja polisi berapa lama? Yuk simak penjelasan berikut ini.

1. Berdasarkan Keterangan AKBP Radite Hernawa

 Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar JPU dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. JPU bertanya pada Radite terkait jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

JPU juga menyinggung soal surat perintah (Sprin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Brigadir J. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB, yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.

Radite mengatakan urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jika ada surat menyurat yang masuk di atas jam 3 siang, Radite mengatakan tetap diterima. 

Walau begitu Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Ia hanya menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.

baca juga

2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian

Jam kerja polisi pun telah ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020. Didalamnya terungkap bahwa jam kerja adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yakni selama 40 (empat puluh) jam.

Hari kerja di lingkungan Polri dalam 1 (satu) minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:a. 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat ataub. 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, diatur jam kerja meliputi:

a. hari Senin sampai dengan Kamis:

07.00–12.00

12.00–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–15.30

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, diatur jam kerja meliputi:a. hari Senin sampai dengan Kamis:

07.00–12.00

12.00–13.00 (waktu istirahat)

13.00–14.00

b. hari Jumat:

07.00–11.30

11.30–13.00 (waktu istirahat)

13.00–14.30

c. hari Sabtu 07.00-12.00

Sebagai catatan, pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri yang berdinas di bidang operasional, pelayanan masyarakat dan lembaga pendidikan ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:13 WIB

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Sampai di Patsus: Alat Bukti Apa?

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Sampai di Patsus: Alat Bukti Apa?

Depok | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:41 WIB

Anggota Puslabfor Ungkap Pemicu Rusaknya DVR CCTV Kasus Brigadir J, Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

Anggota Puslabfor Ungkap Pemicu Rusaknya DVR CCTV Kasus Brigadir J, Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:16 WIB

Bharada E Bebas Penjara dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Ternyata Faktanya

Bharada E Bebas Penjara dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Ternyata Faktanya

Sumatera | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:11 WIB

Warga Beberkan Waktu Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Tapi Ogah Lapor Polisi

Warga Beberkan Waktu Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Tapi Ogah Lapor Polisi

Jakarta | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:56 WIB

Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:44 WIB

Dimarahi usai Tepergok Chat Mesum, Jeritan Ibu Dipolisikan Anaknya yang Masih SMP: Tega Sekali Kamu Nak

Dimarahi usai Tepergok Chat Mesum, Jeritan Ibu Dipolisikan Anaknya yang Masih SMP: Tega Sekali Kamu Nak

Dexcon | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan

Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia

Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya

Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:31 WIB

John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam

John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026

Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon

Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:23 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:01 WIB

×