Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:02 WIB
Prajurit Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres Saat Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perbuatan seorang perwira Paspampres yang diduga memperkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, di mana keduanya saat itu sedang menjalankam tugas di KTT G20 di Bali.

Andika kemudian memastikan perwira Paspampres bakal dipecat dari institusi. Sebab menurutnya, perbuatan yang dilakukan itu sudah termasuk tindak pidana.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Pelaku Ditangkap

BF kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.

"Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Wahyu tidak menyebut secara rinci di mana lokasi BF ditahan. Namun, ia  mengaku masih menunggu panggilan dari POM TNI terkait kasus tersebut.

"Saya tunggu panggilan dari POM tni agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Motif Koordinasi Tugas G20, Seorang Perwira Paspampres Perkosa Anggota Kostrad di Bali

Sementara itu, melansir Suara Semarang, BF ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Tanggapan Calon Panglima TNI

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut buka suara terkait kasus pemerkosaan prajurit wanita Divif 3 Kostrad oleh perwira Paspampres. Yudo sendiri mengaku belum menerima informasi itu karena status panglimanya masih calon.

"Saya belum tahu itu," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Namun, Yudo menyatakan dirinya akan memeriksa kasus tersebut ke TNI AD. Jika perbuatan perwira Paspampres itu tergolong ke pasal pidana, ia memastikan akan ada hukumannya.

"Kalau sifatnya pidana akan kita proses hukum," imbuhnya tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI