Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?

Farah Nabilla

Minggu, 04 Desember 2022 | 15:57 WIB
Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Suara.com - Pemerkosaan oleh perwira Paspampres berpangkat Mayor (BF) terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Kostrad tengah menerima sorotan publik. Seperti apa perjalanan kasusnya?

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 15 November 2022 lalu. Baik pelaku maupun korban merupakan anggota TNI yang ditugaskan menjaga keamanan acara KTT G20 di Bali. Terkait perjalanan kasusnya, simak informasinya berikut ini.

Diawali dengan Izin Koordinasi

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Peristiwa tersebut bermula saat Mayor Paspampres datang ke tempat penginapan korban dengan dalih izin koordinasi terkait penjagaan KTT G20.

Kondisi korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Namun, Mayor Paspampres nekat memperkosanya. Korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tanpa busana. Insiden tersebut membuat korban mengalami trauma.

Ditangani Mabes TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus pemerkosaan itu sudah ditangani Mabes TNI. Ia mengatakan jika pelaku adalah anggota Paspampres, satuan yang berada dalam naungan Mabes TNI.

Andika mengatakan, penyelidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan bagian dari Divisi III Kostrad. Namun penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Puspom TNI sebab pelaku adalah anggota Paspampres, yang berada di bawah Mabes TNI.

Mayor Paspampres Jadi Tersangka

baca juga

Setelah diperiksa, sang mayor akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Pelaku Terancam Dipecat

Pelaku yang berpangkat mayor dari Paspampres itu terancam dijatuhkan pidana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TNI memastikan ia akan dipecat apabila terbukti bersalah. Tak hanya itu, pelaku juga disebut terancam dihukum 12 tahun penjara.

Ditahan di Pomdam Jakpus

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres itu sebagai tersangka. Dengan status barunya, ia ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Adapun sang mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanannya bisa diperpanjang. Chandra mengatakan tersangka juga akan diproses hukum secara Polisi Militer. Dengan begitu, ia akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:39 WIB

Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor

Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor

Bestie | Minggu, 04 Desember 2022 | 14:10 WIB

Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL

Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL

Semarang | Minggu, 04 Desember 2022 | 14:05 WIB

Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...

News | Minggu, 04 Desember 2022 | 13:35 WIB

BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Disertai Petir

BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Disertai Petir

Depok | Minggu, 04 Desember 2022 | 11:11 WIB

Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas

Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas

Semarang | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:32 WIB

Jadi Calon Panglima TNI, Yudo Margono Janji Tak Ada Oknum TNI yang Arogan dan Akan Bersikap Humanis

Jadi Calon Panglima TNI, Yudo Margono Janji Tak Ada Oknum TNI yang Arogan dan Akan Bersikap Humanis

Video | Minggu, 04 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB