Lelang tersebut menimbulkan kekahawatiran aktivis konservasi yang menyatakan pembangunan di kawasan tersebut akan memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem di dalamnya, seperti hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang yang menjadi rumah kehidupan biota laut.
Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohd Abdi Suhufan sebelumnya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan tersebut, yang menurutnya telah menimbulkan polemik dan perhatian publik Indonesia.
Dia mengatakan, meski pembangunan direncanakan untuk perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut akan berdampak pada masyarakat setempat secara sosial dan ekonomi.
"Tempat penangkapan ikan bagi nelayan yang sudah digunakan secara turun-temurun akan dibatasi," ujarnya.
"Dampak sosial dari rencana ini akan mengimbangi manfaat lingkungan. Saat ini, pemerintah gencar menarik investasi asing untuk mendapatkan penerimaan negara. Tidak ada peraturan yang harus diubah untuk meloloskan rencana ini," sambungnya
Sementara itu, ahli lingkungan Iwan Sofiawan mengungkapkan, tidak ada jaminan tidak terjadi eksploitasi untuk kepentingan wisata dalam persoalan tersebut.
"Bagaimana bisa dijamin pulau-pulau ini tidak akan dieksploitasi untuk kegiatan pariwisata? Dan bagaimana dengan akses masyarakat lokal setelah pulau-pulau itu menjadi milik pribadi?"
Sementara itu Wakil Presiden Eksekutif Sotheby's Concierge Auction Charlie Smith mengonfirmasi kepada The Guardian melalui surat elektronik terkait PT LII yang disebut terlibat aktif dan tidak menyerahkan seluruh proyek tersebut.
Dia mengungkapkan, rencana perusahaan menyentuh 'kurang dari satu persen dari hutan hujan' dan '0,005 persen dari seluruh cadangan', dengan area yang dilarang untuk turis dan ruang yang membatasi jumlah tamu.
Baca Juga: Pengembang Bantah Jual Kepulauan Widi di Pelelangan Amerika Serikat