Drama Pengesahan RKUHP: Puan Tak Hadir, Pimpinan DPR Disebut Diktator

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:23 WIB
Drama Pengesahan RKUHP: Puan Tak Hadir, Pimpinan DPR Disebut Diktator
Rapat pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN]

Suara.com - Ada sejumlah drama saat DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam rapat pengesahan tersebut, ada serangkaian drama yang turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota izin, hingga keributan saat fraksi salah satu partai memberi interupsi.

Ketua DPR Tidak Hadir

Rapat Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua DPR yakni Puan Maharani tidak bisa hadir karena sedang ada agenda ke Qatar. Tujuan kunjungannya sendiri untuk membahas beberapa hal.

Puan melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim di Doha, Senin (5/12/2022). Ia membahas peningkatan investasi Qatar di Indonesia. Misalnya, keterlibatan Qatar Investment Authority (QIA) pada berbagai proyek di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Puan juga menyoroti perlindungan WNI di Qatar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Qatar, tercatat ada 16.690 WNI per Oktober 2020. Rata-rata mereka bekerja di sektor migas, tenaga medis, pilot, perhotelan, dan pramugari.

Hanya 18 Orang yang Hadir

Rapat pengesahan RKUHP tersebut rupanya hanya dihadiri secara langsung oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sementara sisanya, yakni 108 orang hadir secara virtual dan 164 yang lainnya izin.

"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang pada awal rapat.

baca juga

Meski secara langsung hanya dihadiri 18 anggota, Dasco menyatakan rapat sudah menunjukkan kuota forum (kuorum). Adapun pertemuan tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Interupsi PKS Panas, tapi Demokrat Tuai Pujian

Sebelum RKUHP disahkan, anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, sempat adu mulut dengan Sufmi Dasco Ahmad. Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi dengan menyampaikan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.

Iskan memaparkan bahwa fraksi PKS masih memiliki dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 dengan bunyi yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun. Ia meminta pasal tersebut dicabut.

"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan.

Kemudian menurutnya, ada Pasal 218 terkait penghinaan atau penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Iskan berpendapat, tiap negara rakyat harus diizinkan mengkritik pemerintahnya.

"Rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa. Hanya para nabi (yang tidak punya dosa). Presiden harus dikiritik. Saya akan ajukan ke MK pasal ini. Saya wakil rakyat saya tidak penting sudah diputuskan di sana tak penting," ungkapnya.

Dasco selaku pimpinan sidang menyela pembicaraan Iskan dengan menyebut jika fraksi PKS sudah menyetujui RUU KUHP tingkat I. Iskan tak terima dan merasa dirinya memiliki hak untuk bicara sebagai wakil rakyat.

"Saya wakil rakyat," ujar Iskan.

"Catatan sudah kita terima," kata Dasco.

"3 menit hak saya," kata Iskan lagk.

"Disepakati oleh fraksi PKS," timpal Dasco.

Beda halnya dengan PKS, interupsi Partai Demokrat justru adem karena menuai pujian. Semua orang yang hadir, memberikan tepuk tangan atas penyampaian catatan dari anggota Komisi III fraksi Demokrat, Santoso. Ia meminta RKUHP tidak dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaruan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda. Penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," kata Santoso.

Santoso meminta pemerintah bisa menjamin terpenuhinya hak masyarakat. Khususnya, untuk berpendapat. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan serta edukasi terhadap aparat yang harus diutamakan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.

"Baik terima kasih kepada Fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan catatan seperti selayaknya yang kita kasih pada kesempatan sidang paripurna hari ini," ujar Dasco menanggapi interupsi Santoso.

Protes Jangan Jadi Diktator

Melanjutkan momen panas saat fraksi PKS interupsi, Iskan pada akhirnya meminta Dasco selaku pimpinan tak bertindak sebagai diktator. Ia meminta haknya sebagai wakil rakyat untuk berbicara selama tiga menit.

"Tapi ini hak saya untuk bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini," kata Iskan.

"Bukan ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tutur Dasco.

"Kasih saya waktu ngomong saya minta 3 menit. Jangan Pak Sufmi jadi diktator," pinta Iskan.

Hingga akhir perdebatan, Iskan meneriaki Dasco sebagai diktator. Sementara Wakil Ketua DPR RI itu konsisten menegaskan, bahwa semua fraksi termasuk PKS sudah menyetujui RUU KUHP pada tingkat I. 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos

KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:13 WIB

Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang

Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang

Foto | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:13 WIB

Ganjar Pranowo Akui Puan Maharani Panglima Tempur saat Dirinya Menang di Pilgub Jateng Dua Periode

Ganjar Pranowo Akui Puan Maharani Panglima Tempur saat Dirinya Menang di Pilgub Jateng Dua Periode

Semarang | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:06 WIB

Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang

Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:31 WIB

Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:24 WIB

WALHI Bali: RKUHP Bisa Menjerat Banyak Warga ke Penjara

WALHI Bali: RKUHP Bisa Menjerat Banyak Warga ke Penjara

Bali | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:25 WIB

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:20 WIB

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

×