- KPK menegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya.
- Juru bicara KPK menyatakan yayasan milik Fitroh bergerak di bidang sosial dan dibentuk sebelum adanya program pemerintah.
- Kejagung menetapkan mantan petinggi BGN sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggelembungan harga pada proyek program strategis nasional.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Hal itu sekaligus menanggapi informasi mengenai kemunculan nama Fitroh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Terkait salah satu pimpinan KPK, Pak Fitroh Rohcahyanto yang disebut memiliki yayasan dan dikaitkan dengan perkara MBG, dengan salah satu tersangka yaitu Saudara Sony Sonjaya, kami sampaikan bahwa Pak Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan bahwa yayasan yang dimiliki Fitroh telah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG pemerintah. Yayasan tersebut disebut bergerak di bidang kegiatan sosial.
“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Budi.
“Pak Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi meminta masyarakat mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial serta belum teruji kebenarannya.
Sebelumnya, Fitroh sempat angkat bicara soal kemunculan namanya dalam BAP Sony Sonjaya. Fitroh mengaku tidak mengenal Sony dan tidak pernah berkomunikasi terkait pengadaan dapur untuk program MBG.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh kepada Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Untuk diketahui, pernyataan Fitroh tersebut sekaligus menanggapi unggahan salah satu akun media sosial milik sebuah media massa tertanggal 9 Juni 2026 yang mencantumkan namanya dalam daftar pihak yang dikaitkan dengan kasus BGN.
Hal itu berkaitan dengan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang disebut siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung untuk mengungkap nama-nama besar yang diduga terkait kasus di BGN, terutama yang berkaitan dengan program MBG.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.