Resmi Ditahan Bareskrim, Ini Peran Ismail Bolong dan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:12 WIB
Resmi Ditahan Bareskrim, Ini Peran Ismail Bolong dan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Penampakan Ismail Bolong dkk setelah resmi menjadi tersangka kasus tambang ilegal. (dok istimewa)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur. Keduanya merupakan rekan bisnis tersangka Ismail Bolong

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut kedua tersangka baru tersebut berinisial RP alias Rinto (34) dan BP alias Budi (46).

"Rangkaian kegiatan (tambang ilegal) tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Nurul menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Ismail Bolong berperan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal. 

"Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul. 

Sedangkan tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual.

Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.

baca juga

"Tersangka BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal," imbuh Nurul.

Dalam perkara ini, lanjut Nurul, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 36 dumtruck, 3 handphone, 3 buku tabungan, tumpukan batu bara, 2 ekskavator, dan dua rekening koran. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan

Timeline Kasus Ismail Bolong: Pengakuan Soal Tambang Ilegal Viral, Kini Resmi Ditahan

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:39 WIB

Datang Diam-Diam Lewat Basement, 5 Fakta Pemeriksaan Ismail Bolong yang Resmi Jadi Tersangka

Datang Diam-Diam Lewat Basement, 5 Fakta Pemeriksaan Ismail Bolong yang Resmi Jadi Tersangka

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:41 WIB

Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim

Kasus Tambang Ilegal: Ismail Bolong Bantah Bertemu dan Suap Kabareskrim

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 12:45 WIB

13 Jam Diperiksa di Bareskrim, Ismail Bolong Akhirnya Ditahan Hari Ini

13 Jam Diperiksa di Bareskrim, Ismail Bolong Akhirnya Ditahan Hari Ini

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 12:16 WIB

Terkesan Ditutup-tutupi, Ismail Bolong Ternyata Sudah Diperiksa Bareskrim Sejak Selasa Pagi

Terkesan Ditutup-tutupi, Ismail Bolong Ternyata Sudah Diperiksa Bareskrim Sejak Selasa Pagi

News | Rabu, 07 Desember 2022 | 05:53 WIB

Terkini

47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung

47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung

Banten | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah

Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:32 WIB

5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur

5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin

Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus

Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:10 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:06 WIB

3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat

3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:04 WIB

IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI

IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI

Sumbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×