Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:47 WIB
Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?
Ilustrasi tilang manual - tilang manual untuk pelanggaran apa (Suara.com/Agus H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus tilang manual. Sebagai gantinya Polri memberlakukan tilang elektrik atau ETLE. Namun, belum lama ini Polri terlihat kembali menerapkan tilang manual di DKI Jakarta.

Tilang manual kali ini ternyata hanya berlaku bagi jenis pelanggaran tertentu saja. Banyak yang bertanya-tanya, kira-kira tilang manual untuk pelanggaran apa saja? Berikut ini ulasannya.

Mengenai tang manual untuk pelanggaran apa saja, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tilang manual ini hanya menyasar beberapa jenis pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.

Tilang  manual kembali dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik juga ditindak. Lalu, apa denda bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong?

Denda atau sanksi bagi pengendara yang melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut adalah penjabaran denda dari tiap-tiap jenis pelanggaran yang telah disebutkan di atas yang perlu diketahui.

1. Memalsukan Pelat Nomor

Menurut Pasal 280 dan Pasal 288 Ayat 1, setiap pengendara baik kendaraa  bermotor maupun kendaraan mobil yang melakukan pelanggaran dengan memalsukan pelat nomor atau tidak memiliki STNK, maka akan mendapat sanksi pidana kurungan dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.

2. Melepas Pelat Nomor

Baca Juga: 4 Pelanggaran Ini Bisa Langsung Kena Tilang Manual, Cek Sanksinya!

Menurut pasal 280 setiap pemilik kendaraan bermotor yang melepas pelat Nomor Kendaraan maka akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI