3. Menggunakan Knalpot Brong
Berdasarkan Undang-Undang 22 Th 2009 pasal 285 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 2, setiap pengendara motor yang melanggar persyaratan teknis dalam berkendara seperti menggunalan kbaplot brong, maka mendapat sanksi pidana kurungan selambatnya 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sedangkan bagi pengendara mobil yang melanggar persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu, bumper, kaca depan, penghapus kaca, maka akan mendapat pidana kurungan selambatnya 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
4. Balap Liar
Sanksi maupun denda bagi pelaku balapan liar sesuai Undang-Undang 22 th 2009 pasal 274 ayat 1, maka akan mendapat pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000. Selain itu juga akan mendapat sanksi sesuai pasal 287 ayat 5, yang mana akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.
Demikian ulasan mengenai Tilang Manual untuk Pelanggaran Apa saja yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi