Gelar tersebut juga bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.
Fasilitas yang diberikan kepada Deddy usai bergelar Letkol Tituler
Lantas, apakah Deddy mendapatkan gaji layaknya seorang anggota TNI dengan gelar tersebut?
Jawabannya adalah iya, melalui honorarium.
Hal tersebut dapat dilihat dengan merujuk kembali Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.
"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.
Kontributor : Armand Ilham