Suara.com - Putri Candrawathi mengaku sakit ketika berada di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022 silam. Saat momen itu, almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hendak membopong Putri ke dalam kamar -- yang kemudian tindakan itu langsung mendapat teguran dari terdakwa Kuat Maruf.
Kepada majelis hakim, Putri kerap dilanda penyakit pusing sejak 2011. Waktu itu, dia pernah jatuh dan mengalami cedera pada bagian punggung.
"Saya suka pusing karena sejak tahun 2011, saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung saya," kata Putri ketika menjadi saksi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Saudara pernah berobat mengenai sakit yang saudara derita?" tanya hakim.
"Sudah, Yang mulia," jawab Putri.
"Apa kata dokter?" cecar hakim.
"Saya waktu itu karena cedera ada sedikit cedera di tulang punggung, saya juga punya gerd, dan HB saya suka rendah jadi saya suka pusing," beber Putri.
Hakim lantas mengofirmasi, apakah keluhan penyait itu terjadi pada 4 Juli 2022. Hal itu kemudian dibenarkan oleh Putri yang menyebut dirinya agak pusing karena kelelahan.
"Dan pada tanggal 4 (Juli 2022) muncul keluhan tersebut?" tanya hakim.
"Saya agak pusing krena saya mungkin capek dan juga saya ingar anak saya yang nomor tiga karena baru pertama kali anak saya ini masuk asrama dan dia perempuan," beber Putri.
"Tetapi tanggal 4 (Juli 2022) tidak ada masalah? Kapan saudara sembuhnya? Apa saudara minum obat?" cecar hakim.
"Saya biasanya minum obat sendiri karena sudah dibekali dokter," jawab Putri.
"Saudara katakan bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara, tapi saudara larang di samping Richard juga mau bantu Yosua tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama Kuat, gitu kan?" papar hakim.
"Iya," jawab Putri.
Putri lantas bisa terbangun ketika Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk keluarganya, membikinkan wedhang jahe. Setelah merasa enak, Putri lantas dibantu Kuat untuk naik ke lantai atas.