Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:33 WIB
Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis
Bupati Meranti, M Adil. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Suara.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ‘ngamuk’ kepada orang-orang yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adil bahkan menyebut bahwa kementerian tersebut berisi setan dan iblis.

Amukan Bupati Meranti tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman, pada saat melakukan rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada hari Kamis (9/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Adil menanyakan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu.

Adil menyebut bahwa pada tahun 2022, Kepulauan Meranti menerima DBH sebesar Rp 114 miliar dengan hitungan harga minyak US$60 per barel.

Padahal menurutnya, dengan merujuk pada pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pembahasan APBD Meranti pada tahun 2023 menggunakan asumsi harga minyak dunia yang dikabarkan naik menjadi US$100 per barel.

Berdasarkan hal itu, Adil pun kemudian mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk memberikan jatah DBH migas 2023 menggunakan asumsi harga minyak US$100 per barel.

Bupati Kepulauan Meranti tersebut meyakini bahwa produksi minyak pada tahun depan akan naik mencapai 9.000 per barel. Dikatakan oleh Adil, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 13 sumur yang dibor dan pada tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur.

Adil heran mengapa minyak di wilayahnya bertambah, lifting-nya mengalami kenaikan, tetapi uang yang diterima semakin sedikit. Ia juga mempertanyakan terkait dengan bagaimana perhitungan asumsinya hingga bisa terjadi seperti itu.

Lantas, apa itu DBH yang menjadi pemicu Bupati Meranti ngamuk sebut Kemenkeu berisi iblis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti DBH

Melansir dari laman resmi Kemenkeu, DBH atau Dana Bagi Hasil ini merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Tujuan DBH

Tujuan dari DBH sendiri yaitu untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antar pusat dan daerah, dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Aturan DBH

Adapun aturan pembagian DBH sendiri dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan dengan prinsip Based on Actual Revenue.

Maksudnya yaitu penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan yang merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang 33 tahun 2004.

Jenis-jenis DBH

Masih melansir dari sumber yang sama, DBH sendiri terdapat berbagai jenis, di antaranya:

  • DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam
  • DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangungan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau
  • DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Rumus Hitungan Versi Bupati Meranti

Bupati Meranti, M Adil merasa tidak mendapat kejelasan terkait dengan DBH yang seharusnya diterima. Menurutnya, Meranti layak untuk mendapatkan DBH minyak dengan perhitungan US$ 100 per barel. Namun, justru yang diterima pada tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan perhitungan US$60 per barel.

Ia menyebut bahwa hampir 8.000 barel per hari, mulai dari bulan  Juni sejak adanya konflik Rusia-Ukraina harga minyak mengalami kenaikan, tetapi DBH justru mengalami penurunan.

Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu tersebut, Adil menemukan terdapat perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi tersebut diatur dalam pasal 117.

Pasal 117 ayat (1) tersebut berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3), dengan rincian sebagai berikut:

Bagi DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

  1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
  2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
  3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
  4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
  5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

  1. provinsi penghasil sebesar 5%;
  2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
  3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau

Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau

| Selasa, 13 Desember 2022 | 16:13 WIB

Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis

Mengenal Delik Makar yang Mengancam Bupati Meranti Buntut Semprot Kemenkeu Iblis

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:05 WIB

Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas

Buntut Pernyataan Bupati Meranti, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Aturan Bagi Hasil Migas

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:52 WIB

Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Deretan Kontroversi Bupati Meranti, Tolak Kunker Gubernur Riau hingga Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

| Selasa, 13 Desember 2022 | 14:57 WIB

Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak

Mengintip Isi Garasi Bupati Meranti, Ngaku Wilayahnya Miskin Meski Banyak Bor Minyak

Otomotif | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:31 WIB

Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar

Ucapan Ingin Pindah ke Negeri Sebelah Dan Angkat Senjata, Bupati Meranti Terancam Delik Makar

| Selasa, 13 Desember 2022 | 14:09 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB